KOMPAS.com - Sebulan lagi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 terkait aturan pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui identifikasi IMEI akan diberlakukan, tepatnya pada 18 April mendatang.
Sebelum resmi diberlakukan, pemerintah melakukan konsultasi publik. Menurut keterangan di situs Kominfo, ada tujuh pasal di RPM Kemenkominfo No. 11 Tahun 2019, yang mendapat perubahan.
Adapun pasal yang mengalami perubahan adalah pasal 3, 4, 5, 6, 7, 11, dan 13. Secara umum, perubahan pada Pasal 3, menerangkan tentang kewajiban operator seluler untuk mengidentifikasi IMEI perangkat telekomunikasi sebelum tersambung ke jaringannya.
Baca juga: Rangkuman Regulasi Blokir Ponsel BM lewat IMEI
Seperti tertuang di poin kedua dan ketiga:
2) Identifikasi dilakukan dengan melakukan verifikasi data identitas perangkat dengan EIR (Equipment Identity Register);
3) Data Identitas Perangkat yang telah terverifikasi selanjutnya disimpan dibasis data perangkat EIR tiap penyelenggara jaringan bergerak seluler, sebagai Daftar IMEI yang sudah di-"pairing".
Kemudian perubahan pada pasal 4, mengatur tentang pemberian akses jaringan dan pembatasan bagi perangkat telekomunikasi bergerak.
Pada pasal 5 menyebutkan bahwa penyelenggara atau operator seluler, wajib memiliki perangkat EIR dan CEIR (Central Equipment Identity Register).
Hal ini menegaskan rancangan sebelumnya yang tidak menyebutkan secara gamblang penyediaan mesin EIR dan CEIR oleh operator seluler.
Kemudian pada pasal 6, disebutkan bahwa operator seluler wajib memberitahu nomor IMEI pengguna yang sudah terhubung ke jaringannya untuk didaftarkan sebagai daftar putih (whitelist).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.