Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/08/2020, 07:10 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat kepada pengelola platform digital KreditPlus terkait dugaan kebocoran data penggunanya.

"Kami sudah bersurat ke KreditPlus untuk mengklarifikasi hal itu sekaligus melaporkan isu kebocoran ini kepada Kominfo," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Data Ratusan Ribu Nasabah Kredit Plus Diduga Bocor dan Dijual di Internet

Lewat keterangan resminya kepada KompasTekno, Rabu (5/8/2020), Semuel mengatakan, sebagai penyedia layanan digital, KreditPlus wajib melindungi data pribadi milik pengguna.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) terkait standar perlindungan data pribadi.

Peraturan Menteri Kominfo Nmor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik turut memuat ketentuan yang sama.

Ia juga meminta masyarakat untuk secara rutin mengganti kata kunci akun-akun online yang dimiliki dan tidak memberikan kode OTP (One-Time Password) kepada pihak lain.

KreditPlus sendiri belakangan sudah mengakui bahwa data penggunanya memang dicuri dan mengatakan akan segera melaporkan kejadian tersebut ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca juga: KreditPlus Akui Kebocoran Data Pengguna

Kebocoran data pengguna KreditPlus dipaparkan dalam laporan terbaru dari firma keamanan siber asal Amerika Serikat, Cyble. Berdasarkan laporan tersebut, data pribadi milik sekitar 890.000 nasabah Kreditplus diduga bocor.

Serupa dengan kasus kebocoran data Tokopedia beberapa waktu lalu, data ratusan ribu orang tersebut konon dijual di forum terbuka yang biasanya digunakan sebagai kanal untuk pertukaran database hasil peretasan, Raidforums.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com