Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Gara-gara SMS Iklan, Ini Kata Indosat

Kompas.com - 16/08/2020, 18:01 WIB
|
Editor Oik Yusuf

KOMPAS.com - PT. Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan oleh anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, terkait SMS penawaran yang dikirimkan secara terus menerus dalam waktu yang dinilai tidak wajar.

Lewat keterangan tertulis kepada KompasTekno, Minggu (16/8/2020), SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Turina Farouk mengatakan bahwa perusahaan selalu mematuhi peraturan hukum di Indonesia baik dalam hal regulasi maupun SOP yang berlaku.

"Perusahaan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan etika bisnis dalam operasionalnya di seluruh Indonesia. Perusahaan juga selalu menjaga layanan yang diberikan sesuai dengan standart kualitas (SOP) dan regulasi pemerintah," kata Turina.

Baca juga: Indosat Digugat Pelanggan Gara-gara Kiriman SMS Iklan

Dia melanjutkan, mengenai gugatan tersebut, perusahaan menghormati dan memberikan hak kepada pelanggan apabila ingin menyampaikan keluhan maupun pendapat mereka soal layanan Indosat.

"Perusahaan juga menghormati hak setiap pelanggan untuk menyampaikan keluhan, pendapat dan aspirasinya. Kami selalu menindaklanjuti setiap masukan dan menyelesaikan setiap keluhan yang dialami pelanggan sesegera mungkin," ujar Turina.

SMS iklan di waktu tak wajar

Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Alvin Lie menggugat PT. Indosat Tbk lantaran kerap dikirimi SMS berisi iklan penawaran secara terus menerus dalam waktu yang dinilai tidak wajar, yakni antara malam hingga dini hari.

Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, Alvin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Indosat dan Menkominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst pada tanggal 14 Agustus lalu.

David mengatakan bahwa Indosat seringkali mengirimkan SMS berisi aneka penawaran promo ke kliennya di jam-jam yang tidak tepat sejak Februari 2020.

Baca juga: Daftar Harga Paket Internet Indosat Agustus 2020

"Iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB," ujar David dalam sebuah keterangan tertulis yang diunggah Alvin Lie ke akun Facebook miliknya.

"Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo)," lanjut David.

Alvin meminta majelis hakim untuk menghukum PT Indosat Tbk agar menghentikan SMS penawaran yang dianggap mengganggu pelanggan serta membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 100 (seratus rupiah).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com