Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kebocoran Data Marak Terjadi, Bisakah Konsumen Menuntut?

Kompas.com - 12/11/2020, 10:22 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Pratama melanjutkan, nantinya, UU PDP tidak hanya akan melindungi pengguna internet saja, melainkan juga platform PSTE. Namun, dengan catatan harus ada komisi independen yang mengawasinya.

Menurut Pratama, komisi ini sebaiknya berasal dari kalangan akademisi, LSM, profesional, dan aparat keamanan. Dengan UU PDP, PSTE punya kewajiban membuat sistem yang kuat dan sistem mitigasi yang baik.

"Tanpa UU PDP, para PSTE ini akan menjalankan sistem dengan tidak memaksimalkan sisi keamanan, akibatnya akan terus menerus terjadi serangan yang berhasil merusak sejumlah PSTE," jelas Pratama.

Apabila UU telah disahkan dan terjadi kebocoran data, komisi tersebut bisa menentukan apakah PSTE memenuhi persyaratan untuk dituntut ke pengadilan atau tidak.

PSTE bisa dituntut apabila tidak melakukan sejumlah kewajiban yang harus dilakukan dalam menyelenggarakan sistem informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga: Data Tokopedia, Gojek, dan Bukalapak Bocor di Tengah Absennya RUU PDP

Namun, jika dia telah memenuhi kewajibannya sesuai undang-undang dan terjadi kebocoran data akibat diretas, PTSE tidak bisa dituntut karena telah melaksanakan kewajibannya.

Hal itu berkaca dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Eropa/General Data Protection Regulation (GDPR).

"Butir-butir kewajiban PTSE diatur dalam aturan turunan GDPR, jika diterapkan di Tanah Air maka harus diatur dulu di UU PDP untuk nanti diatur lagi di aturan turunan," jelas Pratama.

Molor lagi

Namun, hingga saat ini RUU PDP tak kunjung rampung. Sebelumnya, pemerintah menargetkan RUU ini bisa selesai pada minggu kedua bulan November. Target itu kemungkinan besar meleset.

"Wah sepertinya sulit (rampung bulan November), beberapa substansi pasti akan banyak diskusi seperti definisi-definisi, sanksi pidana, lembaga pengawas independen dan lain-lain," kata Bobby Rizaldi, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar.

Pemerintah dan DPR berupaya menyelesaikan RUU PDP pada Masa persidangan II Tahun Sidang 2020-2021.

RUU PDP menjadi satu dari empat RUU prioritas, bersama dengan RUU tentang Daerah Kepulauan, Penanggulangan Bencana, dan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan negara-negara anggota EFTA.

Baca juga: RUU PDP Disebut Sulit Rampung November, Ini Sebabnya

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dedy Permadi mengatakan pemerintah akan mengupayakan agar RUU PDP bisa selesai tahun ini.

"Pemerintah dan DPR sedang mengupayakan untuk dapat terselesaikan tahun ini, atau awal tahun 2021," kata Dedy melalui pesan singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com