Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Frekuensi 5G Sisakan Tiga Operator Seluler, Smartfren Teratas

Kompas.com - 16/12/2020, 17:06 WIB
Conney Stephanie,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Kominfo

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan hasil terbaru dari seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 Ghz rentang 2.360 - 2.390 Mhz. Pita frekuensi ini nantinya dapat digunakan untuk menggelar jaringan 5G.

Lelang ini sejatinya sudah dibuka sejak November 2020 lalu. Berdasarkan hasil evaluasi  beberapa waktu lalu, ada tiga operator seluler yang dinyatakan lolos seleksi administrasi yaitu Smartfren, Telkomsel, dan Tri Indonesia.

Ketiga operator seluler ini menjadi kandidat kuat pemenang lelang penggunaan frekukensi 2,3 Ghz. Sebab, alokasi pita frekuensi yang dilelang adalah sebesar 30 Mhz yang terdiri dari tiga blok frekuensi radio, sesuai dengan jumlah operator yang lolos seleksi.

Saat ini, peringkat teratas dalam seleksi diduduki oleh Smartfren (PT Smart Telecom), sementara peringkat kedua adalah Telkomsel, dan peringkat ketiga adalah Tri Indonesia.

Baca juga: Ini Kandidat Kuat Lokasi Jaringan 5G Pertama di Indonesia

Posisi ini ditetapkan dari pelaksanaan penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu yang dilakukan pada Selasa (15/12/2020).

Pencatatan waktu ini dilakukan karena peserta seleksi memasukkan dokumen seleksi secara bersamaan. Pencatatan waktu dilakukan sejak pukul 09.00 sampai selesai.

Peringkat dari pencatatan waktu ini nantinya akan menentukan pemilihan blok frekuensi radio di pita frekuensi 2,3 Ghz.

Peringkat hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360 ? 2.390 MHz untuk jaringan bergerak selulerKominfo Peringkat hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360 ? 2.390 MHz untuk jaringan bergerak seluler
Melalui keterangan resminya, Rabu (16/12/2020) Kominfo mengungkapkan para peserta seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Tim Seleksi terkait dengan hasil peringkat ini. 

Sanggahan tersebut bisa disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.

Baca juga: Pengamat Sebut Frekuensi 2,3 Ghz Layak untuk 5G di Indonesia

Menurut Kominfo, seleksi penghuni baru di pita frekuensi 2,3 GHz ini merupakan upaya untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintah. Sebab, saat ini masih terdapat blok frekuensi radio yang belum ditetapkan penggunanya.

Saat pendaftaran awal, ada sebanyak lima operator yang mengambil dokumen seleksi. Namun, hanya empat operator seluler yang mengembalikan dokumen yaitu Telkomsel, Tri, Smartfren, dan XL Axiata.

Sebagai informasi, awalnya frekuensi 2,3 GHz ini dihuni oleh operator telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA). Namun, Kominfo mencabut izin frekuensi milik tiga operator BWA pada Desember 2018 lalu.

Tiga operator yang dicabut ijinnya adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan Jasnita Telekomindo. Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang lisensi operator BWA dan mengalihkan frekuensi itu untuk layanan bergerak seluler.

Baca juga: Gelar 5G, Operator Seluler Bisa Raup Rp 116 Triliun


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com