KOMPAS.com - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 belum disahkan hingga saat ini. Hal ini disebabkan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III pada Rabu (10/2/2021) ada perbedaan pendapat antar fraksi di DPR terkait sejumlah RUU.
Dengan demikian, pembahasan legislasi apapun di DPR tidak dapat dilanjutkan, termasuk RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Keputusan memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP dan RUU Penanggulangan Bencana di dalam rapat paripurna juga sia-sia karena Prolegnas belum disahkan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, dihimpun KompasTekno dari Antaranews, Selasa (16/2/2021).
Ia mengatakan, belum disahkannya Prolegnas Prioritas 2021 ini juga seolah mementahkan kembali beberapa RUU yang telah disepakati.
Untuk diketahui, RUU PDP telah diusulkan masuk dalam Prolegnas sejak tahun 2019 dan masuk kembali ke Prolegnas tahun 2020. RUU PDP kemudian kembali diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021.
"Untuk RUU PDP itu sepertinya sudah ditarik dari prolegnas karena sudah dua kali ini diperpajang," imbuh Willy.
Baca juga: Asosiasi Telekomunikasi Ingin Ada Pengawas Independen UU PDP di Luar Pemerintah
Belum disahkannya Prolegnas 2021 ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi DPR. Menurut Willy, hal tersebut juga membahayakan kredibilitas DPR sebagai lembaga.
Willy mengatakan, Prolegnas Prioritas 2021 rencananya akan disahkan bersamaan dengan pemberian persetujuan terhadap Kapolri yang baru, yaitu 21 Januari. Rencana tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 19 Januari.
Namun, hingga Penutupan Masa Sidang Ketiga, Rabu (9/2/2021), Prolegnas Prioritas 2021 belum juga disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Willy mengatakan, saat ini Baleg hanya bisa menunggu pengesahan Prolegnas Prioritas 2021.
Baru setelah itu, Baleg bisa bergerak mengharmonisasi dan mensinkronisasi RUU, termasuk melanjutkan pembahasan di tingkat panitia kerja untuk RUU yang menjadi usulan Baleg DPR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.