Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Telekomunikasi Ingin Ada Pengawas Independen UU PDP di Luar Pemerintah

Kompas.com - 09/07/2020, 18:54 WIB

KOMPAS.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan adanya komisi atau lembaga independen untuk mengawasi jalannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) apabila telah disahkan.

Lembaga tersebut bertugas untuk memastikan UU berjalan denagn efektif di semua sektor.

"Sebagaimana yang diterapkan negara lain," jelas Marwan O Baasir, Sekjen ATSI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR-RI, Kamis (9/7/2020).

Senada dengan ATSI, koordinator Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi, Wahyudi Djafar juga mengatakan keberadaan lembaga pengawas independen sangat penting.

Salah satu alasannya adalah lembaga pengawas, menentukan level kesetaraan UU PDP di Indonesia dengan undang-undang yang sama di negara lain, seperti Uni Eropa.

Selain itu, undang-undang ini akan berlaku bagi badan publik dan sektor swasta. Itu artinya kedua sektor ini berkedudukan dan diperlakukan sama.

Baca juga: RUU PDP, Perusahaan yang Jual Data Pribadi Bisa Dipidana

"Ketika mekanisme pengawasan diserahkan kepada pemerintah, itu artinya pemerintah mengawasi pemerintah, yang mungkin itu tidak akan efektif ketika diterapkan," jelas Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, dalam undang-undang PDP juga harus ditegaskan mengenai level independensinya, mulai dari kelembagaan, komisioner, organisasi, dan sumber daya.

Peran lembaga independen ini cukup besar nantinya. Mulai dari melakukan pengawasan, memberikan rekomendasi, nasihat otorisasi, investigasi, penegakan, koreksi, hingga penjatuhan sanksi.

"Jadi nanti keseluruhannya akan dirumuskan kembali di dalam RUU ini dan beberapa hal terkait dengan sanksi penjatuhannya juga ada pada lembaga ini," jelas Wahyudi yang juga menjabat sebagai Deputi Direktur Riset ELSAM.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com