Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TEKNO] 202 Juta Warganet Indonesia, Buruknya Kesopanan di Medsos, hingga Patroli Polisi Virtual

Kompas.com - 27/02/2021, 13:01 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebayang gak kalau penduduk dari Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara dikumpulin jadi satu, kira-kira bakal sepadat apa?

Nah, itulah kira-kira sebanyak itulah jumlah pengguna internet di Indonesia kalau diilustrasikan. Lebih dari separuh dari Negara Kepulauan Republik Indonesia, bukan?

Sayangnya nih,  masih banyak perilaku warganet +62 ini yang bikin "geleng-geleng". Apalagi, sekarang banyak pengguna internet yang mencari penghasilan tambahan di internet dari aplikasi yang ternyata ilegal.

Wah, aplikasi apa tuh? Mari kita bahas satu per satu.

Oke, jadi berapa jumlah pengguna internet di Indonesia?

Banyak banget. Menurut laporan HootSuite dan We Are Social, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta atau 73,7 persen dari total populasi penduduk sebesar 274,9 juta jiwa pada Januari 2021.

Jumlah ini naik 15,5 persen lho, dari tahun lalu. Kebanyakan, orang Indonesia mengakses internet dari ponsel dengan persentase 96,4 persen atau sebanyak 195,3 juta jiwa.

Baca juga: Jumlah Pengguna Internet Indonesia 2021 Tembus 202 Juta

Mereka pakai internet buat apa aja?

Aktivitas berinternet yang paling digemari oleh pengguna internet Indonesia adalah bermedia sosial. Ada 170 juta warganet yang menjadi pengguna aktif media sosial.

Rata-rata, mereka menghabiskan waktu 3 jam 14 menit di platform jejaring sosial. Scrolling lini masa media sosial memang sering bikin khilaf ya?

Baca juga: Riset Ungkap Lebih dari Separuh Penduduk Indonesia Melek Media Sosial

Tapi, ibarat kata ada dua sisi mata pisau, internet enggak melulu dipakai untuk hal-hal positif dan menyenangkan. Nyatanya, banyak warganet yang kurang tepat menggunakan internet dan cenderung kurang sopan serta merugikan orang lain.

Masak sih, orang Indonesia kan dikenal baik dan ramah di mata dunia?

Sayangnya, citra itu berbanding terbalik di dunia maya. Menurut survei terbaru dari Microsoft tentang Digital Index Civility (DCI), Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat kesopanan terendah di dunia.

Jadi, indeks itu mengukur tingkat kesopanan digital di 32 negara di dunia. Di laporan tersebut, Indonesia mendapat nilai 76, memburuk delapan poin dari laporan sebelumnya.

Tahu enggak berapa peringkat Indonesia? Di urutan ke-29 dari 32 negara secara global dan urutan paling bawah se-Asia Tenggara.

Baca juga: Tingkat Kesopanan Orang Indonesia di Internet Paling Buruk Se-Asia Tenggara

Tunggu, kok bisa semakin enggak sopan?

Menurut laporan DCI, ada tiga faktor yang mempengaruhi merosotnya tingkat kesopanan warganet di Indonesia. Paling tinggi adalah paparan hoaks yang masih merajalela, kemudian ujian kebencian, dan diskriminasi di internet.

Selain itu, perundungan juga menjadi faktor pendukung lain. Walaupun begitu, masih ada kok responden yang mengaku tingkat kesopanan digital di Indonesia membaik selama pandemi.

Mereka menilai banyak orang-orang Indonesia di internet saling tolong-menolong secara online. Nilai empati warganet Indonesia juga naik 11 persen, lho.

Di Indonesia, media sosial menjadi kontributor terbesar dalam memengaruhi tingkat kesopanan digital. Kontribusinya sebesar 59 persen.

Melihat tingkat keberadaban pengguna internet di Indonesia yang menurun, pemerintah langsung bereaksi dengan membentuk Komite Etike Berinternet.

Baca juga: Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet, Ini Tugasnya

Apa itu komite etika berinternet?

Komite ini dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tugasnya nanti akan merumuskan panduan praktis menggunakan internet dan bermedia sosial agar lebih beretika.

Mereka juga bertugas mendorong pelaksanaan panduan praktis tersebut. Enggak cuma komite, sebelumnya pemerintah juga menyiapkan polisi virtual.

Polisi virtual buat apa?

Polisi virtual nanti bertugas memberikan edukasi kepada pengguna media sosial jika unggahannya melaggar UU ITE. Pelanggar akan ditegur dan diberi penjelasan potensi pelanggran pasal UU ITE pada unggahannya.

Polisi virtual udah mulai beroperasi, lho. Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan sudah ada tiga akun pengguna media sosial yang mendapat surat pemberitahuan atau teguran dari Polri. Penerima surat diminta untuk mengoreksi unggahan yang dipermasalahkan di media sosial.

Baca juga: Ini Bukti Polisi Virtual Sudah Patroli Medsos di Indonesia

Susah juga ya hidup bersosial dan bersosial media

Enggak susah kok. Cukup menjadi lebih bijak kalau mau membagikan apapun di internet.
Jangan asal bagikan informasi keliru, menyinggung, atau bahkan yang merugikan orang lain, misalnya ngajak investasi bodong aplikasi-aplikasi ilegal.

Aplikasi apa tuh yang ilegal?

Pernah dengar atau bahkan ikutan unduh aplikasi VTube, TikTok Cash, dan Snack Video? Nah, tiga aplikasi itu resmi dianggap ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

Ketiga terindikasi melakukan skema permainan uang (money game) karena tidak ada barang atau jasa yang dijual melalui situs atau aplikasi lainnya.

Walaupun sudah dinyatakan ilegal, Snack Video masih beroperasi, sementara TikTok Cash dan VTube sudah diblokir oleh Kemenkominfo atas permintaan OJK.

Baca juga: OJK Nyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal

Money game itu seperti apa?

Intinya, skema money game mengimig-imingi keuntungan besar dari investasi dan merekrut anggota lain. VTube misalnya, menawarkan pembagian keuntungan berupa uang bagi anggotanya yang menonton iklan di aplikasi VTube.

Selain itu, ada skema referral di mana anggota VTube bisa mendapat poin jika mengajak orang lain bergabung atau upgrade level misi dengan membayar sejumlah biaya. Ya, mirip-mirip sistem multi level marketing (MLM) gitu.

TikTok Cash juga demikian. Anggota akan diminta membayar sejumlah uang lebih dulu dengan berbagai pilihan paket keanggotaan.

Biayanya berkisar antara Rp 89.000 hingga Rp 50 juta, tergantung masa berlaku dan level anggota. Setelah membayar, mereka hanya perlu menyelesaikan beberapa tugas, seperti follow, like, dan menonton video TikTok.

Semua tugas tadi wajib di-screenshot untuk ditukar dengan saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna. Begitu pula dengan Snack Video yang menawarkan pendapatan untuk penggunanya hanya dengan menonton video dari unggahan pengguna aplikasi.

Mereka juga diminta untuk mengajak orang baru sebanyak-banyaknya untuk mengunduh Snack Video jika ingin memperbesar pendapatan.

Baca juga: Alasan Mengapa Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video Dianggap Ilegal

Oke, isu minggu ini cukup berat-berat ya?

Eits, enggak dong. Ada kabar ringan nan bikin sumringah lainnya. Salah satunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatakan akan membagikan subsidi kuota belajar untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) bulan Maret nanti dengan skema berbeda.

Baca juga: Subsidi Internet Kuota Belajar 2021 Akan Berubah, Hanya Ada Kuota Umum

Terus, buat yang hobi mabar PUBG, game battle royale ini punya sekuel baru bernama New State Game yang dijanjikan membawa banyak perubahan.

Baca juga: Semua Tentang PUBG New: State, dari Fitur, Gameplay, hingga Link dan Bonus Pendaftaran

Itu tadi sekilas berita populer KomapsTekno selama seminggu. Selamat berakhir pekan!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com