Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Induk TikTok Setuju Bayar Rp 1,3 Triliun setelah Digugat Penggunanya

Kompas.com - 27/02/2021, 16:35 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Induk perusahaan TikTok, ByteDance akhirnya setuju untuk membayar denda atas gugatan class action terkait pelanggaran data pribadi pengguna sebesar 92 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun (kurs Rp 14.000). Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pengguna TikTok di Inggris.

Hal tersebut diketahui dari dokumen yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Illionis, Kamis (25/2/2021).

Gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok biasanya diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok tertentu, di mana dalam hal ini adalah pengguna TikTok di Inggris.

ByteDance menyutujui pembayaran ini setelah gugatan bergulir selama lebih dari setahun.

Baca juga: TikTok Diam-diam Menguntit Pengguna Android dengan Cara Terlarang

Meskipun setuju untuk membayar, pihak ByteDance tetap menolak mengakui gugatan yang ditujuan kepada mereka. ByteDance beralasan, mereka hanya tidak mau memperpanjang lagi urusan gugatan ini.

"Walaupun kami tidak setuju dengan tuntutan tersebut, namun daripada proses pengadilan yang panjang, kami ingin fokus pada upaya untuk membangun pengalaman yang aman dan menyenangkan bagi komunitas TikTok," ujar perwakilan TikTok.

Penyelesaian ini akan menggabungkan 21 gugatan class action yang ditujukan kepada TikTok berkaitan dengan pelanggaran privasi.

Dalam gugatan itu, disebutkan bahwa TikTok menyusup ke perangkat pengguna dan mengekstrasi aneka data pribadi, termasuk data biometrik. Selain itu Tiktok dianggap melakukan pelacakan dan profiling penggunanya melalui konten yang ada.

Tujuannya tak lain adalah untuk menargetkan iklan serta meraup keuntungan.

Baca juga: Alasan Mengapa Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video Dianggap Ilegal

Penyelesaian gugatan itu akhirnya tercapai setelah melibatkan pandangan dari ahli serta adanya upaya mediasi yang cukup lama. Kendati demikian, penyelesaian ini harus menunggu persetujuan dari pengadilan.

Selain sepakat untuk membayar, TikTok juga setuju untuk menghindari beberapa perilaku yang berpeluang melanggar privasi pengguna, kecuali disebutkan dalam kebijakan privasinya secara spesifik.

Perilaku yang dimaksud adalah menyimpan informasi biometrik, data GPS atau data clipboard, dan mengirim serta menyimpan data pengguna di luar negeri.

Dirangkum KompasTekno dari Reuters, Sabtu (27/2/2021), di sisi lain, Komisi Perdagangan Federal di Washington dan pengadilan di AS sedang menyiapkan tuntutan terhadap TikTok yang disebut gagal dalam memenuhi perjanjian tahun 2019 yang bertujuan melindungi privasi anak.

Baca juga: TikTok Bakal Terjun ke Bisnis E-commerce di Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com