KOMPAS.com - Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi membokir situs web dan aplikasi Snack Video. Pemblokiran dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa aplikasi Snack Video adalah ilegal.
"Atas permintaan otoritas terkait, aplikasi tersebut sudah tidak dapat diakses," kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/3/2021).
Namun, hingga berita ini ditulis, aplikasi Snack Video masih terpajang dan bisa diunduh di toko aplikasi Play Store.
Menurut Menteri Johnny, pengajuan blokir Snack Video ke Play Store memang membutuhkan waktu.
Baca juga: Alasan Mengapa Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video Dianggap Ilegal
"Pengajuan blokir ke Play Store memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," kata Johnny melalui pesan singkat.
Dari percobaan KompasTekno, aplikasi Snack Video tidak bisa digunakan dengan lancar. Pengguna mungkin masih bisa membuka aplikasi dengan normal, tapi setelah melihat dua video, akan muncul keterangan "can't connect to server".
Namun, ketika coba membuka Snack Video menggunakan operator seluler lain, aplikasi masih bisa diakses sebagaimana mestinya. Artinya, belum semua operator atau ISP memblokir aplikasi ini.
Sementara untuk situs web Snack Video, Johnny mengatakan sudah diblokir sejak 2 Maret lalu atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.
"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," imbuh Johnny.
Sebelumnnya, Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan Snack Video diblokir karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo. Aplikasi tersebut juga dinyatakan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Baca juga: Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan tedapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam.
Di situs pse.kominfo.go.id, Snack Video memang belum terdaftar sebagai PSE. OJK Sulawesi Tenggara juga menyatakan bahwa aplikasi Snack Video adalah aplikasi ilegal.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara Mohammad Fredly Nasution, mengatakan Snack Video tidak memiliki izin dan diduga merupakan aplikasi money game (permainan uang).
Aplikasi tersebut diduga menawarkan pendapatan untuk pengguna dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna lain dan menggnakan sistem mengajak teman, serupa dengan sistem multi level marketing (MLM).
"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.
OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan TikTok Cash. Baik Vtube maupun TikTok Cash kini sudah diblokir Kominfo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.