KOMPAS.com - Twitter beberapa waktu lalu merilis laporan transparansi. Dalam laporan tersebut terdapat informasi tentang jumlah permintaan untuk menghapus kicauan, termasuk dari pemerintah.
Dalam laporan tersebut, Twitter menerima sebanyak 1.396 permintaan penghapusan di Indonesia sepanjang 2020.
Permintaan tersebut mencakup permintaan dari pengadilan dan permintaan formal lain untuk menghapus konten, baik dari lembaga pemerintah maupun perwakilan hukum dari individu tertentu.
Rinciannya, hanya ada 1 permintaan pengadilan dan 1.395 permintaan lainnya. Jumlah tersebut kurang dari 1 persen dari total permintaan hukum secara global. Namun, Twitter hanya mengabulkan 7 persen permintaan.
Baca juga: Twitter Kebanjiran Permintaan untuk Hapus Twit Jurnalis dan Media
Dalam laporan yang sama, Indonesia tercatat pernah mendapat 102 permintaan informasi. Permintaan informasi biasanya diajukan oleh pemerintah yang mencakup permintaan rutin dan permintaan darurat.
Permintaan rutin merupakan permintaan hukum yang diajukan pemerintah atau penegak hukum, misalnya terkait dengan pengadilan.
Sementara permintaan darurat adalah informasi yang diminta oleh penegak hukum untuk keperluan validasi apabila ada anacaman kematian atau cedera fisik serius terhadap seseorang.
Informasi ini diberikan jika memang ada, untuk mencegah atau memitigasi ancaman. Di Indonesia, Twitter mendapat 12 permintaan informasi rutin dan 80 permintaan darurat, serta 10 permintaan informasi kombinasi.
Baca juga: Twitter Umumkan Penutupan Fleet
Permintaan ini yang terdiri dari 13 peemintaan rutin, 86 permintaan darurat, dan 10 permintaan kombinasi, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari halaman resmi Twitter, Senin (19/7/2021).
Dari sekian banyak permintaan, Twitter hanya memenuhi 19 permintaan darurat dan 40 persen permintaan kombinasi.
Apabila dilihat secara global, Twitter memenuhi permintaan untuk menghapus konten paling banyak di India dengan 128 permintaan.
Disusul Turki dengan memenuhi 108 permintaan, Pakistan 52 permintaan, dan Rusia 28 permintaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.