Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shutterstock dan OnlyFans Wajib Bayar Pajak di Indonesia

Kompas.com - 06/08/2021, 13:03 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk enam perusahaan lagi sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual ke pelanggannya.

Beberapa di antara perusahaan tersebut adalah Shutterstock Inc dan Shutterstock Ireland Ltd serta Fenix International Limited yang merupakan induk perusahaan OnlyFans.

"Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Nielmaldrin Noor, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Antaranews, Jumat (6/8/2021).

Neilmadrin menambahkan, keenam perusahaan yang telah memenuhi kriteria, berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital kepada konsumen di Indonesia per 1 Agustus 2021.

Menurut Neilmadrin, nilai PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Baca juga: OnlyFans Juga Ingin Dipakai oleh Gamer, Musisi, dan YouTuber

Pemungutan PPN PMSE, kata Neilmaldrin, adalah bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

"DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," katanya.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan DJP akan terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia, sehingga dihrapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Hingga Juli 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE diklaim Neilmaldrin mencapai Rp 2,2 triliun.
Adapun enam perusahaan yang baru ditunjuk DJP Kemenkeu sebagai pemungut PPN PMSE adalah sebagai berikut:

  1. Shutterstock, Inc
  2. Shutterstock Ireland Ltd
  3. Fenix International Limited (induk OnlyFans)
  4. Bold LLC
  5. High Morale Developments Limited
  6. Aceville Pte Ltd (anak perusahaan Tencent)

Sebelumnya, DJP Kemenkeu telah menunjuk 75 perusahaan global sebagai pemungut PPN PMSE sejak Juli 2020.

Beberapa di antaranya adalah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pasific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Service LLC, dan Audible Inc.

Baca juga: Setoran Pajak Google, Netflix dkk Capai Rp 616 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com