KOMPAS.com - Masyarakat yang berkunjung ke sejumlah tempat umum, seperti stasiun, terminal, restoran, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya diwajibkan untuk memindai kode QR PeduliLindungi yang terpasang di setiap pintu masuk.
Hal itu bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona dan mempermudah proses tracing, seiring diterapkannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah.
Kini, pemilik tempat umum, tempat usaha dan kerja, dan lain sebagainya bisa membuat kode QR PeduliLindungi mereka sendiri yang bisa dipasang di tiap pintu masuk untuk proses check-in pengunjung.
Baca juga: Cara Melihat dan Scan QR Code Akun TikTok
Dengan begitu, pemilik tempat usaha bisa mengatur kapasitas orang yang berkunjung ke tempat tersebut dengan mudah.
Berdasarkan postingan Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan handle @kemenkes_ri, pemilik tempat umum bisa membuat kode QR PeduliLindungi dengan mudah dengan cara mengisi formulir pendaftaran di laman DTO Kemenkes.
Sebelumnya, kode QR PeduliLindungi sendiri bisa didapatkan melalui pengajuan permohonan melalui e-mail di registrasi.qrpl@kemkes.go.id. Pihak Kemenkes mengatakan cara ini sudah tidak dipakai lagi lantaran memakan waktu.
Lantas, bagaimana cara membuat kode QR PeduliLindungi via laman DTO Kemenkes?
Baca juga: Bagikan Nomor WhatsApp Bisa Pakai QR Code, Begini Caranya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.