Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Kode QR PeduliLindungi Tanpa Kirim E-mail

Kompas.com - 20/10/2021, 19:02 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang berkunjung ke sejumlah tempat umum, seperti stasiun, terminal, restoran, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya diwajibkan untuk memindai kode QR PeduliLindungi yang terpasang di setiap pintu masuk.

Hal itu bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona dan mempermudah proses tracing, seiring diterapkannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah.

Kini, pemilik tempat umum, tempat usaha dan kerja, dan lain sebagainya bisa membuat kode QR PeduliLindungi mereka sendiri yang bisa dipasang di tiap pintu masuk untuk proses check-in pengunjung.

Baca juga: Cara Melihat dan Scan QR Code Akun TikTok

Dengan begitu, pemilik tempat usaha bisa mengatur kapasitas orang yang berkunjung ke tempat tersebut dengan mudah.

Berdasarkan postingan Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan handle @kemenkes_ri, pemilik tempat umum bisa membuat kode QR PeduliLindungi dengan mudah dengan cara mengisi formulir pendaftaran di laman DTO Kemenkes.

Sebelumnya, kode QR PeduliLindungi sendiri bisa didapatkan melalui pengajuan permohonan melalui e-mail di registrasi.qrpl@kemkes.go.id. Pihak Kemenkes mengatakan cara ini sudah tidak dipakai lagi lantaran memakan waktu.

Lantas, bagaimana cara membuat kode QR PeduliLindungi via laman DTO Kemenkes?

Baca juga: Bagikan Nomor WhatsApp Bisa Pakai QR Code, Begini Caranya

Cara membuat kode QR PeduliLindungi untuk tempat umum

Ilustrasi situs CMS PeduliLindungi.KOMPAS.com/BILL CLINTEN Ilustrasi situs CMS PeduliLindungi.

  1. Kunjungi situs web https://cmsreg.dto.kemkes.go.id untuk membuat akun dan mendaftarkan tempat umum yang pengguna miliki.
    Di laman itu, pengguna bisa memasukkan data-data yang diperlukan Kemenkes seperti identitas pemilik tempat, nama tempat yang ingin didaftarkan, kategori tempatnya, hingga alamat tempat tersebut. Jika semuanya sudah diisi, klik tombol "Submit".
  2. Proses selanjutnya adalah menunggu sampai akun yang terdaftar diverifikasi oleh Kemenkes. Biasanya, proses ini memakan waktu satu sampai dengan dua hari.
  3. Setelah proses verifikasi oleh Kemenkes selesai, pengguna lantas bisa melakukan proses aktivasi akun dengan membuat kata sandi (password) terlebih dahulu.
  4. Kemudian, gunakan password tersebut untuk masuk (login) ke dalam akun di laman https://cms.pedulilindungi.id
  5. Apabila login berhasil, maka pengguna bisa memasukkan detail informasi tempat atau lokasi yang ingin dibuat kode QR-nya ingin diterbitkan.
  6. Terakhir, pengguna bisa mengunduh kode QR tersebut dan mencetaknya, supaya bisa ditempelkan di pintu masuk tempat usaha yang dimiliki untuk proses check-in pengunjung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com