KOMPAS.com - Facebook meluncurkan fitur keamanan khusus tambahan untuk akun-akun Facebook tertentu di Indonesia, yaitu Facebook Protect.
Pengguna yang mendapatkan notifikasi Facebook Protect wajib mengaktifkan fitur ini, bila tidak mereka akan terkunci dari akun Facebook miliknya sendiri.
Dalam sebuah unggahan di Newsroom Meta, Kepala Kebijakan Keamanan Facebook Nathaniel Gleicher menjelaskan, Facebook Protect adalah sebuah program yang dirancang untuk orang-orang yang kemungkinan besar menjadi target sasaran peretasan hacker.
Adapun orang-orang yang dimaksud seperti penggiat hak asasi manusia, jurnalis, dan pejabat pemerintah.
Ketika sudah diaktifkan, Facebook Protect membantu pengguna tersebut untuk menerapkan perlindungan keamanan yang lebih kuat pada akunnya. Mulai dari penggunaan otentikasi dua langkah (two-factor authentication/TFA) dan memantau potensi ancaman peretasan.
Karena ini merupakan fitur keamanan khusus untuk akun-akun tertentu, pengguna hanya bisa mengaktifkannya bila sudah mendapatkan prompt "Facebook Protect" di akunnya.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Verifikasi Dua Langkah Facebook
Menurut Gleicher, Facebook Protect sudah dirilis mulai 2020 lalu. Namun, fitur ini baru diluncurkan secara global mulai September 2021. Indonesia sendiri kebagian pada Desember ini.
Agaknya, fitur ini hanya digelontorkan untuk pemilik akun Facebook yang memang mencantumkan jabatan pekerjaan di kolom "Intro" pada profil Facebook miliknya.
Pantauan KompasTekno, Jumat (3/12/2021), prompt fitur Facebook Protect sudah muncul di salah satu akun Facebook milik jurnalis KompasTekno yang mencantumkan jabatan "tech journalis at Kompas.com" dan "tech assistant editor at Kompas.com" pada kolom "Intro" profilnya.
Notifikasi tersebut juga memberikan informasi terkait alasan pemilik akun harus mengaktifkan fitur Facebook Protect ini dan konsekuensi bila tidak mengaktifkannya sesuai deadline.
"Aktifkan Facebook Protect sebelum 18 Desember 2021. Bila tidak, setelah tanggal itu Anda akan terkunci dari akun Facebook Anda, sampai Anda mengaktifkannya," tulis Facebook di notifikasi Facebook Protect.
Jadi boleh dibilang, Facebook Protect ini adalah fitur keamanan tambahan wajib yang mesti diaktifkan oleh akun-akun seperti penggiat hak asasi manusia, jurnalis, dan pejabat pemerintah.
Baca juga: Indonesia Siapkan UU Media Dorong Facebook dan Google Bayar Konten Berita
Untuk mengaktifkannya, pemilik akun hanya perlu mengeklik opsi "Turn on now" yang ada di bagian bawah prompt Facebook Protect.
Atau menurut laman Help Facebook, pemilik akun yang wajib mengaktifkan Facebook Protect juga bisa mengaktifkan fitur keamanan ini melalui pengaturan akun. Berikut panduannya:
Baca juga: Makna dan Asal-usul Logo Meta, Perusahaan Induk Baru Facebook
Gleicher mengatakan, fitur Facebook Protect ini pertama kali diuji coba pada 2018 lalu. Baru dua tahun kemudian, Facebook resmi meluncurkan fitur ini, tepatnya menjelang pemilu Amerika Serikat di tahun 2020.
Selanjutnya, Facebook mulai memperluas peluncuran Facebook Protect secara global mulai September 2021.
"Sejak itu, lebih dari 1,5 juta akun telah mengaktifkan Facebook Protect, dan di antaranya, hampir 950.000 akun baru terdaftar dalam otentikasi dua faktor."
Pada akhir 2021, Facebook terus memperluas peluncuran Facebook Protect hingga ke lebih dari 50 negara pada akhir tahun 2021, termasuk Amerika Serikat, India, Portugal, dan Indonesia.
Baca juga: Cara Mudah Bikin Stiker WA Langsung di WhatsApp Web
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.