KOMPAS.com - Non Fungible Token alias NFT memang tengah booming akhir-akhir ini, tak terkecuali di Indonesia.
Menanggapi tren NFT yang tengah digandrungi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi kegiatan jual-beli NFT di Tanah Air. Bila ada pengguna yang melanggar ketentuan transaksi NFT, maka bakal ditindak dan diproses hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam sebuah keterangan tertulis, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs resmi Kominfo, Minggu (16/1/2022).
"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia," tulis Dedy.
Dalam mengawasi jual-beli NFT di Indonesia, Kominfo melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Baca juga: Ini Daftar Marketplace Jual Beli NFT Lokal di Indonesia
"Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual, lanjut Dedy.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.
Dedy menjelaskan, undang-undang tersebut mewajibkan seluruh Penyedia Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platform miliknya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Dedy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.