Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BI Checking secara Online di SLIK OJK, Bisa Lewat HP

Kompas.com - Diperbarui 04/04/2022, 08:46 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

daftar hitam atau Blacklist BI Checking.

Akibatnya, bank bakal tidak menerima pengajuan kredit dari debitur yang memiliki skor BI Checking 3, 4, dan 5 tersebut, sebagaimana dilansir laman resmi bank CIMB Niaga.

Bank tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL). Pasalnya, keberadaan NPL akan berpengaruh pada kondisi kesehatan bank itu sendiri.

Dengan demikian, debitur sebaiknya selalu cek BI Checking untuk mengetahui riwayat kreditnya agar memudahkan ketika hendak mengajukan pinjaman. Cara cek BI Checking kini bisa dilakukan secara daring lewat laman SLIK OJK, berikut penjelasannya:

Cara cek BI Checking online lewat SLIK OJK

1. Mempersiapkan dokumen penting

Sebelum mengakses laman SLIK OJK untuk cek BI Checking online, pastikan dulu telah mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:

Dokumen bagi debitur perorangan

  • Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen bagi debitur badan usaha

  • Foto/scan identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
  • Foto/scan NPWP badan usaha
  • Foto/scan akta pendirian badan usaha
  • Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

Baca juga: Daftar Terbaru 102 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK Maret 2022

2. Mengisi formulir permohonan IDEB

Setelah dokumen tersebut telah lengkap, kunjungi laman ini https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi, untuk mengisi formulir supaya mendapat antrean layanan IDEB dalam SLIK

Debitur bakal diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri, seperti jenis informasi debitur (perseorangan atau badan usaha), profil debitur, NIK, alamat, dan sebagainya.

Kemudian, debitur juga diminta untuk memilih jadwal antrean untuk dapat memperoleh layanan IDEB dalam SLIK.

Antrean permohonan IDEB secara online hanya diselenggarakan pada hari Senin hingga Jumat, dengan pilihan jadwal pada pukul 08:00 – 09:00 WIB, 09:00 – 10:00 WIB, 10:00 – 11:00 WIB, 11:00 – 12:00 WIB, 13:00 – 14:00 WIB, dan 14:00 – 15:00 WIB.

3. Mengunggah dokumen dan verifikasi data

Setelah mengisi formulir antrian tersebut, debitur diminta untuk mengisi data diri lanjutan dan mulai mengunggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan.

Masukkan data diri seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, dan sebagainya. Pastikan data diri telah terisi dengan benar. Kemudian, unggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan.

Setelah selesai mengisi formulir, debitur bakal mendapat bukti registrasi permohonan IDEB. Pihak OJK akan melakukan pengecekan lebih lanjut pada data yang telah dikirim debitur.

Bila data telah sesuai, debitur bakal memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat tiga hari sebelum (H-3) tanggal antrean yang dipilih. Selanjutnya, debitur melakukan verifikasi lewat WhatsApp pada nomor telepon yang tercantum di e-mail validasi tersebut.

Verifikasi data dilakukan pada rentang waktu H-3 hingga H-1 tanggal antrean yang dipilih, dengan mengirimkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Foto/scan formulir yang dikirim di e-mail dengan data yang telah terisi lengkap dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali pada kolom yang tersedia
  • Foto selfie menunjukkan KTP, dengan wajah dan kartu identitas yang tidak saling menutupi

Setelah itu, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan dan melakukan panggilan video lewat WhatsApp bila diperlukan.

4. Pengiriman IDEB

Setelah melakukan verifikasi data lewat WhatsApp dan telah memenuhi persyaratan, OJK bakal mengirimkan hasil IDEB ke debitur lewat alamat e-mail yang tadi sudah didaftarkan pada formulir.

Baca juga: Bingung Lapor SPT atau Lupa EFIN? Coba Hubungi Call Center Pajak Ini

Hasil tersebut bisa dipergunakan untuk memeriksa riwayat pembayaran kredit. Untuk informasi yang lebih lengkap, bisa ditanyakan langsung melalui Call Center OJK di nomor 157. Demikian cara cek BI Checking online, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com