Sebelumnya KompasTekno juga menghubungi perwakilan Meta, Google dan Twitter di Indonesia untuk meminta penjelasan terkait alasan belum mendaftar PSE.
Google berkata pihaknya akan mengambil tindakan yang sesuai.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google kepada KompasTekno.
Adapun Meta dan Twitter memilih bungkam soal alasan perusahaan belum memenuhi kewajiban daftar PSE. Twitter hanya berkata pihaknya masih memantau dan mengalisis situasi.
Kementerian Kominfo sendiri mengimbau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran.
Selain itu, Kominfo juga meminta PSE yang telah mendaftar, untuk segera melakukan mendaftar ulang dengan memperbarui data yang belum lengkap.
Upaya tersebut ditempuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 6 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 47. Adapun tenggat pendaftaran PSE akan jatuh pada 20 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.