Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: UU PDP Absen, Kebocoran Data di Indonesia Lebih Parah

Kompas.com - 24/08/2022, 08:06 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

"Jadi, seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal. Meski belum ada UU PDP, minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan," kata Pratama.

Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Swasta dan Lembaga Negara Sulit Dituntut Jika Data Bocor

Padahal menurut Pratama, dengan UU PDP, negara bisa menuntut PSE mengamankan data masyarakat dengan standar tertentu yang ditetapkan. Bila terbukti lalai, negara dapat menghukum PSE, misalnya dengan hukuman denda. 

Pratama mencontohkan, di Uni Eropa, denda untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masayrakat bisa mencapai 20 juta euro atau setara Rp 296 miliar.

Kapan UU PDP bakal disahkan?

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah berlangsung beberapa tahun. Untuk diketahui, RUU PDP telah diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2019.

Baru pada tahun 2020, RUU PDP masuk dalam Prolegnas Prioritas. RUU ini semula ditargetkan akan rampung sesuai rencana Prolegnas 2020, yakni Oktober 2021. Namun, rencana itu tak terwujud.

Setelah gagal, Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menetapkan RUU PDP sebagai salah satu dari 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021. Ketika itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy sesumbar mengatakan bahwa UU PDP akan disahkan sebelum Idul Fitri tahun 2021.

Namun, RUU PDP masih belum gol dan disahkan. DPR pun kembali memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP.

Setelah tertunda beberapa kali, pembahasan RUU PDP kembali ditargetkan rampung pada September 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah menggelar sejumlah rapat untuk melanjutkan pembahasan RUU PDP.

Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2021, RUU PDP Tak Hanya soal Kebocoran Data

Kharis tidak menyebutkan poin-poin apa saja yang saat ini bakal menjadi fokus pembahasan RUU PDP. Namun apabila mengaitkannya dengan perkembangan sebelumnya, masih ada sejumlah hal yang menghambat proses finalisasi RUU PDP.

Salah satunya adalah belum ada titik temu antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dengan DPR terkait status kelembagaan otoritas pengawas data pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com