KOMPAS.com - Sebagaimana umum diketahui, pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Dalam PBB, hanya bangunan dan tanah dengan manfaat ekonomi yang dikenai pajak.
Baca juga: Cara Bayar PDAM Online dengan Mudah via Shopee
Dikutip dari laman resmi Pajak.go.id, tiap orang atau badan usaha yang memiliki tanah dan bangunan dengan manfaat ekonomi, memiliki kewajiban untuk membayar PBB setiap tahunnya secara tepat waktu.
Pembayaran PBB wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Bila telat atau tak membayar PBB, orang atau badan usaha sebagai subjek pajak dapat dikenai denda.
Oleh karena itu, supaya tak kena denda, penting kiranya untuk membayar PBB secara tepat waktu. Selain secara offline di Kantor Pos, pembayaran PBB kini bisa dilakukan juga secara online dengan mudah.
Bila bayar PBB dapat dilakukan secara online, lalu apakah bisa bayar PBB di tokopedia? Bayar PBB online dapat dilakukan melalui berbagai platform, termasuk lewat aplikasi marketplace Tokopedia.
Lantas, bagaimana cara bayar PBB online di Tokopedia? Bila Anda hendak bayar PBB online, berikut adalah penjelasan mengenai cara bayar PBB online lewat Tokopedia.
Baca juga: Cara Bayar PDAM secara Online via Tokopedia dengan Mudah
Cukup mudah bukan untuk bayar PBB online di Tokopedia? Demikianlah penjelasan seputar cara bayar PBB online lewat Tokopedia dengan mudah, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.