Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Mulai Pekan ini, Begini 2 Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 3

Kompas.com - 26/09/2022, 18:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah periode 2022 sebesar Rp 600.000 (BSU 2022 Rp 600.000) untuk tahap 3 rencananya bakal disalurkan mulai awal minggu ini, sebagaimana disampaikan oleh Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Saat ini kita sedang proses untuk (BSU) tahap ke-3. Diharapkan awal-awal minggu depan sudah tersalur. Bisa besok (Senin) atau lusa (Selasa) berproses," kata Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, pada Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Link dan Cara Daftar Akun Kemnaker buat Cek Penerima BSU 2022 Rp 600.000

Perlu diketahui, penyaluran BSU 2022 untuk tahap pertama telah berjalan sejak awal minggu kedua bulan September. Kemudian, disusul tahap kedua yang mulai disalurkan pada 19 September 2022.

Baik pada tahap pertama maupun kedua, BSU sebesar Rp 600.000 dibayarkan sekaligus dan disalurkan langsung oleh Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia) dan PT Pos Indonesia.

Dengan adanya informasi rencana penyaluran BSU tahap 3 ini, berarti masyarakat sudah bisa bersiap buat memeriksa apakah menjadi penerima atau tidak. Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU tahap 3?

Sama halnya di tahap pertama dan kedua, cek penerima BSU tahap 3 juga bisa dilakukan lewat dua cara, yakni melalui websitebsu.kemnaker.go.id” dari Kemnaker atau websitebpjsketenagakerjaan.go.id” dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan seputar dua cara cek penerima BSU tahap 3 dengan mudah via website Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek penerima BSU tahap 3

1. Cek penerima BSU tahap 3 lewat website BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi link cek penerima BSU tahap 3 dari BPJS Ketenagakerjaan ini https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Pada halaman awal situs web “bpjsketenagakerjaan.go.id”, klik opsi “Cek Status Calon Penerima BSU”.
  • Kemudian, bakal terbuka halaman untuk cek penerima BSU tahap 3.
  • Di halaman itu, masukkan beberapa data diri seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat e-mail. Lalu, klik opsi “Lanjutkan”.
  • Terakhir, situs web bakal menampilkan status penerima BSU 2022 tahap 3.

2. Cek penerima BSU tahap 3 via website Kemnaker

  • Kunjungi link cek penerima BSU tahap 3 dari Kemnaker ini https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Bila situs “bsu.kemnaker.go.id” telah terbuka, silakan untuk login akun. Atau, jika belum memiliki akun klik opsi “Daftar Sekarang”. Lalu buat akun dan melengkapi profil diri.
  • Kemudian, login menggunakan akun yang telah dibuat.
  • Setelah berhasil login, silakan baca pemberitahuan status penerima BSU 2022 yang tertera. Bila dinyatakan sebagai penerima maka bakal muncul status dengan tulisan “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022”.

Baca juga: Link dan Cara Cek Penerima BLT BBM Rp 600.000 via Website Kemensos

Setelah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 tahap 3, sebagaimana tercantum di website Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, bantuan bakal langsung ditransfer ke rekening bank Himbara milik masyarakat yang berhak.

Demikianlah penjelasan seputar dua cara cek penerima BSU tahap 3 secara online via website “bsu.kemnaker.go.id” dari Kemnaker atau “bpjsketenagakerjaan.go.id” dari BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com