Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara iPhone Ex-inter Kena Blokir, Cuma Bisa Pakai Smartfren atau "Unlock IMEI"

Kompas.com - Diperbarui 30/11/2022, 16:18 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Penulis

"Selanjutnya, seluruh iPhone tersebut dapat dipastikan sudah terblokir sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap Ciba kepada KompasTekno.

Smartfren mengatakan pihaknya bakal terus berupaya untuk membasmi berbagai pihak yang sengaja menyalahgunakan produk Smartfren untuk kegiatan ilegal atau melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Ditawari jasa unlock IMEI

Tidak hanya ditawari menggunakan kartu Smartfren, penjual juga menawarkan jasa "buka blokir IMEI" alias "unlock IMEI" atau "unblock IMEI".

Jasa "unlock IMEI" menjanjikan iPhone ex-inter yang terblokir lantaran belum terdaftar di database Kemenperin, bisa tetap mengakses sinyal dari operator seluler yang digunakan sebelumnya.

Jasa ini ditawarkan melalui pelapak-pelapak hingga dipajang di marketplace. Pantauan KompasTekno pada akhir November 2022 ini, jasa unlock IMEI atau aktivasi IMEI iPhone bodong ini harganya mulai dari rentang Rp 150.000 hingga Rp 900.000.

Baca juga: Tips Beli iPhone yang Aman dari Hilang Sinyal atau “No Service” akibat IMEI Terblokir

Pemerintah klaim sudah berantas jasa unlock IMEI

Terkait maraknya jasa "unlock IMEI", pemerintah mengatakan tidak tinggal diam. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengaku terus memberantas praktik jasa unlock IMEI dan jasa aktiviasi IMEI iPhone bodong di Indonesia.

"Kami sudah melakukan take down untuk jasa unlocking IMEI di marketplace," kata Mulyadi selaku Direktur Standardisasi PPI Kominfo, melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Jumat (25/11/2022).

Mulyadi mengatakan, fenomena ponsel ilegal, termasuk iPhone, sudah menjadi perhatian Kominfo dan Kemenperin sejak lama.

"Saat ini, kami sedang melaksanakan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui celah-celah yang memungkinkan aktifnya HP ilegal," kata Mulyadi.

Dia melanjutkan, dalam beberapa kasus smartphone ilegal, beberapa di antaranya diklaim telah berhasil teridentifikasi dan sudah ditangani oleh aparat hukum untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Blokir IMEI iPhone BM di Indonesia Belum Merata

iPhone ex-inter lebih digemari karena murah

Terlepas dari kendala hilang sinyal, nyatanya iPhone ex-inter memang banyak digemari lantaran harganya lebih murah dibanding iPhone bekas resmi seperti keluaran iBox atau Digimap.

Fitri mengatakan, selisih harga iPhone ex-inter dan versi resmi bisa terpaut Rp 700.000-Rp 1 juta. GL juga mengakui hal yang sama. Dia membeli iPhone XS Max versi ex-inter lantaran terbentur biaya.

“Alasan beli karena biaya pas-pasan untuk HP ini dan juga untuk iPhone ex-iBox sedang tidak ada,” jelas GL kepada KompasTekno, Kamis (24/11/2022).

Seorang penjual iPhone bekas resmi di Yogyakarta, bernama Ridlo mengatakan selisih harga iPhone ex-inter dan iPhone bekas resmi bahkan bisa menyentuh angka Rp 2 juta tergantung modelnya.

Baca juga: iPhone Ex-inter Dijual Lebih Murah Rp 1 Juta, tapi Berisiko Terblokir

“Harga iPhone ex-inter sama resmi, selisihnya kalau HP mahal yang Rp 10 juta ke atas, kayak seri iPhone 12, iPhone 13, itu selisihnya Rp 2 jutaan. Kalau HP yang di bawah Rp 10 juta, kayak iPhone 11, iPhone Xr, itu selisihnya 1 jutaan,” terang Ridlo.

Menurut Ridlo, harga iPhone ex-inter bisa lebih murah dibanding iPhone yang didistribusikan oleh iBox lantaran barang tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal dengan tidak membayar pajak.

Meski masuk secara ilegal, menurut Ridlo faktor harga yang murah menyebabkan pengguna lebih memilih membeli iPhone ex-inter ketimbang iPhone resmi telah membayar pajak dan IMEI-nya terdaftar di database pemerintah.

“Namanya orang duitnya mepet gitu kan, kadang selisih Rp 1 juta itu penting banget lho, jadi diambilah (iPhone ex-inter),” imbuh Ridlo.

Baca juga: iPhone Tidak Resmi dengan IMEI Bodong Banyak Dijual di Yogyakarta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com