Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 14/12/2022, 06:11 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber WABetaInfo

KOMPAS.com - WhatsApp diketahui tengah mempersiapkan fitur View Once atau "pesan sekali lihat" terbaru. Fitur yang awalnya hanya berlaku untuk foto dan video, akan diterapkan juga untuk pesan teks.

Menurut situs yang kerap membocorkan fitur baru WhatsApp dengan akurat, WABetaInfo, fitur pesan teks sekali lihat ini baru dikembangkan untuk WA Android versi beta.

Seperti fitur View Once untuk foto dan video, pesan teks sekali lihat juga akan terhapus secara otomatis sesaat setelah dibuka.

Setelah dilihat, pesan teks itu akan menghilang dari obrolan dan tidak dapat dibaca lagi, kecuali pengguna meminta pengirim pesan untuk mengirim ulang pesan.

Fitur ini bisa dimanfaatkan pengguna untuk mengirim pesan rahasia atau sensitif, misalnya mengirimkan kata sandi, rincian keuangan dan lain-lain. Pasalnya penerima pesan tidak akan begitu mudah atau leluasa untuk menyebarkan pesan tersebut ke pengguna lainnya.

Baca juga: Fitur Avatar WhatsApp Resmi Hadir di Indonesia

Temuan WABetaInfo menunjukkan fitur pesan teks sekali lihat digulirkan WhatsApp untuk aplikasinya versi Android beta 2.22.25.20.

Berdasarkan gambar screenshot yang dibagikan WABetaInfo, ikon pesan teks sekali lihat tampil seperti pesan sekali lihat untuk foto maupun video.

Hanya saja, keterangan yang tampil di samping ikon tersebut disesuaikan dengan jenis pesan, yaitu "text", menunjukkan bahwa pesan tersebut berjenis pesan teks.

Ketika pesan teks sekali lihat sudah terhapus otomatis dan pengguna mencoba membukanya lagi, akan muncul keterangan bahwa pesan itu sudah kedaluwarsa.

"Teks ini sudah kedaluwarsa, mohon meminta pengirim pesan untuk mengirimkannya lagi," demikian keterangan yang muncul dalam aplikasi WhatsApp.

Pesan sekali lihat di WhatsAppWABetaInfo Pesan sekali lihat di WhatsApp
Selain itu, gambar screenshot itu juga menampilkan adanya ikon kunci pada tombol kirim pesan WhatsApp yang menunjukkan adanya opsi kirim pesan sekali lihat.

Perlu dicatat bahwa fitur ini masih dikembangkan oleh WhatsApp. Perusahaan yang kini bernaung di bawah grup Meta itu belum membagikan rincian apapun termasuk soal jadwal rilis fitur itu ke semua pengguna dalam versi stabil.

Pesan sekali lihat tak bisa di-screenshot

Karena pesan sekali lihat tidak bisa dibagikan atau disalin, pengguna biasanya mengakali dengan mengambil screenshot. Namun, WhatsApp menegaskan bahwa pengguna tak bisa lagi melakukan screenshot pesan sekali lihat.

WhatsApp sendiri memblokir fungsi screenshot pada pesan sekali lihat sejak akhir Oktober lalu.

Baca juga: Tampilan WhatsApp Grup Versi Desktop Berubah, Ada Foto yang Muncul

 

Ketika pengguna membuka foto/video sekali lihat lalu mencoba mengambil screenshot, layar aplikasi bakal menampilkan notifikasi berbunyi "Cannot capture screenshot. The page contains personal information" (Tidak dapat menangkap screenshot. Halaman berisi informasi pribadi).

Pesan sekali lihat WhatsApp tidak lagi bisa di-screenshot.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Pesan sekali lihat WhatsApp tidak lagi bisa di-screenshot.
Dengan demikian, konten yang dikirim lewat fitur View Once tidak bisa didokumentasikan dengan metode tangkapan layar alias screenshot, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari WABetaInfo, Selasa (13/12/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber WABetaInfo
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menyaksikan Peluncuran Xiaomi 13T Series Langsung di Venue, Seperti Nonton di Bioskop

Menyaksikan Peluncuran Xiaomi 13T Series Langsung di Venue, Seperti Nonton di Bioskop

Gadget
ChatGPT Sekarang Bisa Ditanya Pakai Suara dan Gambar

ChatGPT Sekarang Bisa Ditanya Pakai Suara dan Gambar

Software
Mengapa Aplikasi WhatsApp 'Tidak Menanggapi'? Begini Cara Mengatasinya

Mengapa Aplikasi WhatsApp 'Tidak Menanggapi'? Begini Cara Mengatasinya

Software
Xiaomi Gelar Acara Peluncuran Nanti Malam, Apa Saja yang Dirilis?

Xiaomi Gelar Acara Peluncuran Nanti Malam, Apa Saja yang Dirilis?

Gadget
Cara Menghilangkan Saluran di Status WhatsApp yang Mengganggu, Mudah

Cara Menghilangkan Saluran di Status WhatsApp yang Mengganggu, Mudah

e-Business
4 Cara Nonton YouTube Tanpa Iklan, Mulai dari Gratis hingga Berbayar

4 Cara Nonton YouTube Tanpa Iklan, Mulai dari Gratis hingga Berbayar

Software
Unity Ubah Skema Tarif Pemakaian Engine Setelah Diprotes Developer

Unity Ubah Skema Tarif Pemakaian Engine Setelah Diprotes Developer

Game
Social Commerce dan E-commerce, Apa Bedanya? Begini Penjelasannya

Social Commerce dan E-commerce, Apa Bedanya? Begini Penjelasannya

e-Business
TikTok Dilarang Gelar Jual Beli di Indonesia, Facebook dan Instagram Bagaimana?

TikTok Dilarang Gelar Jual Beli di Indonesia, Facebook dan Instagram Bagaimana?

e-Business
Pemerintah Larang Ada Transaksi Jual Beli di TikTok Shop, Ini Alasannya

Pemerintah Larang Ada Transaksi Jual Beli di TikTok Shop, Ini Alasannya

e-Business
Apakah AdBlock Aman Digunakan? Begini Penjelasannya

Apakah AdBlock Aman Digunakan? Begini Penjelasannya

Software
Cara Beli dan Menggunakan E-meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Cara Beli dan Menggunakan E-meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

e-Business
TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?

TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?

e-Business
7 Trik Dapat Kuota Gratis Telkomsel buat Internetan

7 Trik Dapat Kuota Gratis Telkomsel buat Internetan

e-Business
Apa Itu Social Commerce yang Dilarang Pemerintah Fasilitasi Transaksi Perdagangan?

Apa Itu Social Commerce yang Dilarang Pemerintah Fasilitasi Transaksi Perdagangan?

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com