Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

Saat Pemerintah AS Ingin Mengendalikan Al, Bagaimana dengan Kita?

Kompas.com - 28/05/2023, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Penggunaan algoritma juga telah menimbulkan kekhawatiran terkait pelindungan data pribadi anak, seperti yang saya telah kemukakan pada tulisan di kolom Kompas.com sebelumnya.

Baca juga: Perlindungan Data Pribadi Online bagi Anak dan Penyandang Disabilitas

Oleh karena itu, kita juga harus segera melakukan langkah konkret membuat regulasi dan pedoman yang jelas tentang pemanfaatan dan tanggung jawab terkait teknologi AI.

AI yang dibuat dan dioperasikan di luar Indonesia, pada saat yang sama dapat digunakan dan memengaruhi ekosistem digital nasional kita.

Terkait dengan hal tersebut, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Pertama, mengingat perkembangan AI telah mempercepat kehadiran Industry 5.0, maka pembentukan regulasi dan kebijakan selayaknya dilakukan dengan menempatkan kesejahteraan manusia di pusat sistem manufaktur dan sistem transformasi digital.

Hal ini penting untuk mencapai tujuan sosial di luar pusaran industri, transformasi digital, dan pertumbuhan ekonomi digital.

Transformasi digital juga harus tetap bermuara untuk memberikan kemakmuran dan pembangunan berkelanjutan seluruh umat manusia.

Industry 5.0 harus dilakukan dengan tiga pendekatan utama. yaitu human-centricity, sustainability, dan resiliency (Jiewu Leng at all, Industry 5.0: Prospect and retrospect, 2022).

Kedua, mengingat AI berdimensi global dan sangat masif, maka produk hukum yang akan dibuat perlu dibentuk melalui pendekatan kalibratif dengan berbagai unsur nonhukum, dan instrumen global yang telah teruji. Termasuk perkembangan praktik dan regulasi seperti di AS, Uni Eropa dll.

Baca juga: AI RMF 1.0 Pedoman Kecerdasan Buatan di AS dan Kalibrasi Hukum

Ketiga, asas hukum regulasi AI harus dilakukan dengan tiga paradigma, yakni melindungi masyarakat dan pengguna dari dampak dan bahaya AI, mendorong terus inovasi AI dan teknologi digital pada umumnya, dan melindungi serta memberi kepastian hukum bagi para pelaku industri, start up, dan pelaku bisnis domestik dalam mengembangkan teknologi dan ekonomi digital.

Keempat, regulasi yang tepat akan berdampak positif, yaitu mendorong kepercayaan publik pada teknologi digital baru ini.

Selanjutnya akan memacu pertumbuhan industri dan stabilitas investasi, yang berdampak positif untuk keberhasilan penggunaan produk dan layanan AI itu sendiri.

Regulasi agar menghindari titik ekstrem yang dapat berdampak negatif terhadap pengembangan inovasi AI dan teknologi informasi pada umumnya.

Kelima, regulasi yang dibuat harus memberikan kepastian, keadilan, dan pelindungan optimal, baik untuk publik, pengguna, maupun untuk pengembang, dan industri berbasis AI, dalam koridor ketertiban masyarakat dan kedaulatan negara.

Hukum harus diproyeksikan sebagai infrastruktur transformasi, mendorong ekosistem digital yang sehat, pertumbuhan ekonomi digital, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melindungi kedaulatan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com