Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan bahwa langkah pemblokiran konten berita ini sebagai "taktik intimidasi" dari Meta dan Google.
"Sekarang mereka menggunakan taktik intimidasi untuk mencoba dan mendapatkan apa yang mereka inginkan. Itu tidak akan berhasil," kata Trudeau.
Pernyataan Trudeau mengindikasikan bahwa Kanada tak gentar menerapkan Undang-Undang Berita Online (Online News Act) atau dikenal Bill C-18, meski Meta dan Google memblokir konten berita di Kanada.
Mirip seperti Undang-Undang Berita Online (Online News Act) atau dikenal Bill C-18, Indonesia juga tengah menyiapkan aturan Publisher Rights atau Hak Penerbit.
Dengan aturan ini, platform seperti Google dan Facebook (Meta), akan diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan media di Tanah Air. Kerja sama bisa berupa materiil seperti bagi hasil iklan, kompensasi atau remunerasi, atau kerja sama dalam bentuk lain yang tak berupa materiil seperti pelatihan.
Baca juga: Google Tanggapi Rencana Pemerintah Indonesia Wajibkan Platform Digital Bayar Konten Berita
Google sudah menanggapi rancangan aturan tersebut. Google mengatakan bahwa regulasi yang mengekang atau berat sebelah, dapat menghambat perusahaan terutama untuk perusahaan seperti Google menjalankan layanannya secara efektif.
Rancangan aturan yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) ini awalnya ditargetkan rampung dibahas pada Maret 2023. Namun, per Juli 2023 ini aturan Publisher Right masih belum disahkan secara resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.