Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang Ada Transaksi Jual Beli di TikTok Shop, Ini Alasannya

Kompas.com - 26/09/2023, 13:15 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi.

"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli, sebagaimana dikutip KompasTekno dari situs Sekretariat Kabinet RI, Selasa (26/9/2023).

Seperti yang diketahui, platform jejaring sosial TikTok, Instagram, dan Facebook menawarkan fitur belanja online. TikTok dengan TikTok Shop, Instagram dengan Instagram Shop, dan Facebook dengan Facebook Marketplace.

Layanan belanja yang ditawarkan ketiga platform media sosial itu berbeda. Sebagai gambaran singkat, TikTok Shop memungkinkan pedagang mempromosikan sekaligus menjual barang/jasa, bisa lewat posting atau live shopping.

Pengguna TikTok bisa membeli barang/jasa, membayar, hingga melacak pesanan langsung di aplikasi TikTok. Dengan fitur-fitur tersebut, layanan belanja TikTok Shop ini serupa dengan marketplace.

Sementara itu, Instagram Shop memungkinkan pedagang memajang etalase produk/jasa, rincian produk, dan harga produk. Bila ingin membeli, pengguna Instagram bisa mengeklik opsi "view on website" (buka di situs web).

Baca juga: Pemerintah RI Larang Transaksi di TikTok, Hanya Boleh Promosi

Dengan begitu, pengguna akan dialihkan ke situs resmi toko tersebut untuk menyelesaikan proses belanja termasuk pembayaran.

Facebook Marketplace juga memungkinkan pedagang memajang etalase produk/jasa yang dijual, lengkap dengan deskripsi dan harga. Facebook Marketplace ini berfungsi sebagai lapak tawar-menawar saja.

Pengguna bisa melakukan pembelian, tetapi harus menanyakan kepada penjual terkait ketersediaan produk dengan mengirimkan chat via Facebook Messenger.

Lalu, pengguna bisa melakukan negosiasi terkait kondisi produk, harga produk, metode pengiriman, dan metode pembayaran.

Bila revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 diteken, platform media sosial tidak bisa memperdagangkan produk atau jasa secara langsung, layaknya e-commerce.

Media sosial hanya bisa dimanfaatkan untuk platform promosi barang atau jasa. Transaksi jual beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace.

Scara terpisah, Presiden Joko Widodo mengatakan peraturan baru ini disiapkan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial.

Jokowi menegaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut, akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Ia pun berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.

"Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian, dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," kata Jokowi dalam siaran pers Sekretariat Presiden.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com