Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Dilarang Gelar Jual Beli di Indonesia, Facebook dan Instagram Bagaimana?

Kompas.com - 26/09/2023, 13:35 WIB
Lely Maulida,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Revisi Permendag

Guna memperjelas ketentuan praktik jual/beli di media sosial, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan berkata bahwa dalam revisi Permendag itu akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram (IG), Facebook (FB), dan WhatsApp digunakan untuk memfasilitasi promosi barang/jasa, bukan untuk transaksi.

"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).

Bila revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 diteken, platform media sosial tidak bisa memperdagangkan produk atau jasa secara langsung, layaknya e-commerce. Media sosial hanya bisa digunakan untuk platform promosi barang/jasa. Transaksi jual/beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace.

Baca juga: Duduk Perkara Social E-commerce Dilarang Jualan, Bermula TikTok Shop yang Dikeluhkan UMKM

Cegah penyalahgunaan data pengguna

Mendag Zulkifli mengatakan, pemerintah juga akan melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Media sosial dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Zulkifli menuturkan, kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social commerce.

Mendag menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023.

Zulkifli menyebutkan, revisi Permendag itu akan segera diteken. Apabila ada social commerce yang melanggar, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Setelah diperingatkan, kemudian ditutup," tegas Zulkifli.

TikTok minta pemerintah tinjau ulang

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com