Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selamat Tinggal "Keranjang Kuning", Transaksi di TikTok Shop Resmi Disetop

Kompas.com - 04/10/2023, 18:10 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023. Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, social commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.

Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:

Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Jadi, dengan aturan baru ini, platform social commerce tidak boleh lagi menyelenggarakan kegiatan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi/situsnya.

Baca juga: 7 Fakta soal Transaksi TikTok Shop yang Ditutup Mulai Hari Ini

Aturan ini berdampak langsung kepada bisnis e-commerce TikTok, yakni TikTok Shop. Pasalnya, TikTok Shop memungkinkan pengguna di Tanah Air untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.

Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan.

Nah, masalahnya, menurut pemerintah, TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag. Jadi, dengan berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, transaksi jual beli di TikTok Shop dilarang.

Namun, TikTok masih bisa digunakan pedagang untuk mempromosikan barang/jasa. Transkasi jual/beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace yang sudah mengantongi izin PMSE dari Kemendag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com