Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diteken Presiden Jokowi, UU ITE Jilid II Resmi Berlaku

Kompas.com - 04/01/2024, 13:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Pengecualian ini dapat dilihat di poin revisi Pasal 45 UU ITE yang mengatur tuntutan apabila seseorang melanggar norma di pasal 27 ayat (1).

Pasal 45 ayat 1, berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pengecualian ditambahkan lewat Pasal 45 ayat (2), yang berbunyi: "Perbuatan sebagaimana dimaksud pada 45 ayat (1) tidak dipidana dalam hal: 

a. dilakukan demi kepentingan umum; 

b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya
sendiri; atau

c. Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan."

Salinan UU ITE Jilid 2 yang baru bisa disimak melalui tautan berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com