Pengecualian ini dapat dilihat di poin revisi Pasal 45 UU ITE yang mengatur tuntutan apabila seseorang melanggar norma di pasal 27 ayat (1).
Pasal 45 ayat 1, berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Pengecualian ditambahkan lewat Pasal 45 ayat (2), yang berbunyi: "Perbuatan sebagaimana dimaksud pada 45 ayat (1) tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan demi kepentingan umum;
b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya
sendiri; atau
c. Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan."
Salinan UU ITE Jilid 2 yang baru bisa disimak melalui tautan berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.