Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meta, Microsoft, dan X/Twitter Ramai-ramai Tuntut Apple, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 22/03/2024, 07:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Daftar perusahaan teknologi yang melayangkan tuntutan ke Apple makin panjang.

Yang terbaru, Meta, Microsoft, X/Twitter, dan Match Group bergabung dengan Xbox, Spotify, dan Epic Games, memprotes Apple yang berencana membebankan biaya pajak pembayaran yang dilakukan di luar toko aplikasi, kepada pengguna masing-masing layanan tadi.

Besaran pajak tersebut mencapai 27 persen dari setiap transaksi, tarif yang menurut pengembang aplikasi masih terlalu tinggi.

Perlu diketahui, Apple mengharuskan pengguna melakukan pembelian (langganan, item, dll) lewat App Store. Masalahnya, Apple membebankan "pajak" 30 persen untuk setiap pembelian/transaksi pengguna (berlangganan, beli item, dll) di aplikasi.

Baca juga: Xbox, Spotify, dan Epic Games Kompak Serang Apple, Ada Apa?

Dengan kebijakan ini, konsumen mau tak mau melakukan transaksi di dalam aplikasi dengan harga yang lebih tinggi, mengingat pungutannya mencapai 30 persen. Pengembang pun kesulitan menawarkan layanan dengan harga yang murah atau diskon.

Apple keukeuh mengenai pajak 30 persen dengan alasan pihaknya berinvestasi dalam langkah-langkah privasi dan keamanan yang melindungi pengguna.

Namun, dari kacamata pengembang, kebijakan itu tak menguntungkan. Makanya, pada 2020, Epic Games menggugat Apple dengan tuduhan Apple melanggar undang-undang antimonopoli dengan mewajibkan konsumen menginstal aplikasi melalui App Store dan membebankan komisi hingga 30 persen kepada pengembang untuk pembelian.

Tuntutan itu pun mengharuskan Apple membiarkan pengembang menyediakan tautan dan tombol untuk mengarahkan konsumen ke opsi pembayaran alternatif, di luar App Store. Misalnya, pengguna bisa diarahkan ke pembelian layanan di situs web perusahaan.

Ilustrasi App Store9to5Mac.com Ilustrasi App Store
Apple patuh, tapi...

Apple pun "mematuhi" perintah tersebut. Pada Januari 2024, Apple mengumumkan rencananya untuk mengizinkan pengembang memproses pembelian di luar toko aplikasi App Store.

Namun, Apple disebut tetap akan membebankan pajak 27 persen untuk pembayaran yang dilakukan di luar toko aplikasi. Tarif ini hanya 3 persen lebih rendah dari pajak pembelian langsung di App Store.

Apple mengizinkan opsi pembayaran eksternal tetapi masih dapat mengambil langkah-langkah untuk melindungi pengguna. Apple mengatakan bahwa persyaratan baru terkait tautan eksternal diperlukan untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna.

Baca juga: Apple Mau Pakai Teknologi AI Google di iPhone?

Menurut Meta, Epic Games, Spotify, dkk, kebijakan pembayaran alternatif yang baru ini tak ada gunanya, karena pengguna akan tetap dikenai pajak yang tinggi, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Wall Street Journal, Jumat (22/3/2024).

Dalam petisi bersama, Meta, Microsoft, X, dan Match Group mengatakan bahwa rencana Apple akan berdampak pada ribuan pengembang dan jutaan pengguna, serta akan menghambat upaya pengadilan untuk meningkatkan persaingan harga dalam transaksi digital.

Apple mengatakan pihaknya sepenuhnya mematuhi perintah pengadilan dan telah menerapkan sistem yang memberikan opsi kepada pengembang untuk memberi tahu pelanggan—di dalam dan di luar aplikasi—tentang metode pembelian alternatif.

Apple mengatakan akan melindungi konsumen dan "integritas" ekosistem Apple, sambil memastikan bahwa pengembang tidak mendapatkan "tumpangan gratis".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com