Dalam RUU ini, ByteDance harus segera menjual aplikasi TikTok-nya ke perusahaan non-China dalam kurun waktu enam bulan. Bila dihitung enam bulan dari sekarang, maka ByteDance harus melepas TikTok pada Oktober 2024.
TikTok akan diberi waktu tambahan tiga bulan apabila diperlukan. Tambahan waktu bakal diberikan untuk memperlancar proses transaksi apabila ada pembeli yang tertarik membeli aplikasi TikTok.
Jika hal ini terealisasikan, ByteDance bisa dikatakan merugi. Tidak hanya kehilangan aplikasi “kesayangannya”, ByteDance juga tidak akan dapat mengakses algoritma untuk menyuguhkan konten video sesuai minat dari para pengguna. Mekanisme algoritma TikTok ini pasalnya adalah kunci dari kesuksesan platform tersebut.
Menyoal RUU ini, peraturan ini sejatinya mulai digodog DPR AS pada awal Maret lalu, yang diberi nama “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act (Perlindungan Warga dan Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing).
Selama proses voting anggota DPR soal aturan baru TikTok, ada pihak yang setuju, ada juga beberapa pihak yang tidak setuju jika TikTok harus diblokir dari Amerika Serikat. Ultimatum pemblokiran disebut-disebut tidak sesuai dengan semangat dan prinsip negara Amerika Serikat.
“Mengancam melakukan pemblokiran tidak sesuai dengan semangat bangsa Amerika Serikat, yakni kebebasan berekspresi,” ungkap Senator Rand Paul, salah satu perwakilan Partai Republik yang tidak setuju soal aturan ini.
Menanggapi UU baru ini, TikTok juga sudah mengajukan surat keberatannya. Menurut pihak TikTok, keputusan DPR AS ini sama saja membatasi hak kebebasan berbicara dari 170 juta orang Amerika (pengguna aktif TikTok).
“Sangat disayangkan bahwa kongres (DPR) berlindung di balik bantuan asing dan kemanusiaan yang penting untuk menekan hak kebebasan berbicara 170 juta orang Amerika, 7 juta pelaku bisnis, dan menutup platform yang berhasil menyumbang 24 miliar dollar AS (sekitar Rp 389 triliun) untuk perekonomian AS tiap tahunnya,” tulis TikTok.
Hak kebebasan yang dimaksud TikTok mengacu pada hak Amandemen Pertama (Amendment I) Konstitusi Amerika Serikat.
Di Amendment I, Konstitusi Amerika Serikat melarang DPR AS membuat undang-undang yang isinya membentuk suatu agama, melarang praktik agama secara bebas, serta menghambat kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk berkumpul secara damai, dan kebebasan untuk menyampaikan petisi kepada pemerintah terkait dengan ganti rugi atas keluhan mereka.
“Kami tidak akan berhenti berjuang dan mendukung para pengguna TikTok di AS,” kata CEO TikTok Shou Zi Chew dalam sebuah video yang diposting di TikTok tersebut bulan lalu.
“Kami akan terus melakukan semua yang kami bisa, termasuk menggunakan hak hukum kami, untuk melindungi platform luar biasa yang kami bangun bersama pengguna kami di AS,” tambah Chew.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.