Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Skandal Cambridge Analytica, Australia Tuntut Facebook Rp 7 Triliun

Kompas.com - 14/03/2020, 12:09 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Australia menuntut ganti rugi dari Facebook, terkait skandal kebocoran data Cambridge Analytica.

Menurut pemerintah Austraia, Facebook telah membagikan sekitar 311.127 data pribadi pengguna kepada pengembang aplikasi bernama This is Your Digital Life,  sejak Maret 2014 hingga Mei 2015 silam.

Sebuah keterangan menyatakan bahwa data pribadi pengguna didapatkan setelah 53 orang mengunduh aplikasi This is Your Digital Life pada ponsel mereka. Kemudian secara diam-diam, aplikasi tersebut menyedot data pribadi pengguna lain yang berteman di Facebook.

Baca juga: Skandal Pencurian Data Facebook Bikin Cambridge Analytica Bangkrut dan Ditutup

Data yang telah diperoleh itu kemudian secara sengaja dijual kepada Cambridge Analytica untuk kepentingan politik. Pihak Komisaris Informasi Australia menilai bahwa Facebook telah lalai dalam menjaga kerahasiaan data pribadi penggunanya.

Atas tuduhan itu, Facebook dinyatakan telah melanggar salah satu undang-undang privasi Australia tahun 1988.

"Kami menilai bahwa Facebook tidak memberikan hak kepada pengguna untuk mengontrol secara penuh informasi pribadi miliknya meski telah dibagikan ke pihak lain", ujar Australian Information Commissioner and Privacy Commissioner, Angelene Falk.

Apabila Facebook terbukti menyebarkan data pribadi pengguna secara sengaja maka pihaknya dapat dituntut uang sebesar 529 dollar AS atau setara dengan Rp 7,7 triliun.

Baca juga: Facebook Pastikan Data Pengguna Indonesia Tak Dipakai Cambridge Analytica

Angka yang fantastis ini didapatkan dengan mengalikan denda pada setiap akun pengguna yang bocor (1,7 juta AS) dengan jumlah kasus yang mencapai 311,127 data.

Dirangkum KompasTekno dari Mashable, Sabtu (14/3/2020), negara selain Australia juga telah meminta ganti rugi dari Facebook, terkait skandal Cambridge Analytica.

Pada 2019, Facebook setuju membayar ganti rugi kepada pemerintah AS sebesar 5 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 73 miliar. Kemudian pada 2018, Facebook membayar ganti rugi kepada pemerintah Inggris sebesar 500.000 Poundsterling (Rp 9 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com