KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok Shop beroperasi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan ini menegaskan bahwa Social Commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.
Maka dari itu bisa jadi pengguna TikTok tidak dapat lagi menautkan produk promosinya di 'keranjang kuning' atau TikTok Shop.
Kendati demikian Anda tak perlu khawatir apabila ingin menautkan produk promosi dari platform e-commerce lainnya, misalnya dari Shoppe. Lantas bagaimana cara menautkan link Shopee Affiliate ke akun TikTok? Selengkapnya berikut ini tutorialnya.
Baca juga: Pemerintah Larang Ada Transaksi Jual Beli di TikTok Shop, Ini Alasannya
Baca juga: Cara Daftar Shopee Affiliate via HP untuk Penghasilan Tambahan
Demikian cara menautkan link Shopee Affiliate di TikTok. Cara menambahkan link di bio TikTok dapat menuju artikel "Cara Menambahkan Link di Bio TikTok dan Syaratnya." Semoga membantu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.