Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Tangkap 2 Admin Telegram Pembajak Konten Milik Vidio

Kompas.com - 03/06/2024, 12:57 WIB
Bill Clinten,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menangkap dua orang yang diduga sebagai admin dan pelaku pembajakan beberapa video dan serial TV milik platform over the top (OTT) Vidio.

Kedua pria berusia 22 tahun tersebut, ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. Satu tersangka bernama Rinaldi ditangkap di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Februari lalu, sedangkan satu tersangka lainnya bernama Muhammad Yazid Ridho (Ridho) diringkus di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah pada April lalu.

Rinaldi dan Ridho disebut membajak sejumlah serial TV orisinal yang dibuat oleh Vidio (Vidio Original Series) dan membagikannya ke platform percakapan populer Telegram, sebagaimana keterangan resmi Vidio yang diterima KompasTekno, Senin (3/6/2024). 

Polda Jawa Barat mengatakan keduanya memanfaatkan fitur anonimitas (pengguna tidak bisa dilacak) dan enkripsi di Telegram untuk membagikan banyak video, film, dan serial TV secara ilegal di platform percakapan tersebut. Sehingga, jejak mereka bisa dibilang cukup sulit dilacak.

Baca juga: Chatbot Microsoft Copilot Hadir di Telegram, Begini Cara Mencobanya

Adapun motif Rinaldi membagikan video di Telegram adalah untuk membangun komunitas penonton video bajakan di Indonesia. Rinaldi mengaku ia telah membagikan video bajakan ke sekitar 1,8 juta pengguna yang ada di saluran (channel) Telegram-nya.

Selain itu, Rinaldi juga memiliki motif untuk mendulang keuntungan dari kegiatan ini. Ia mengaku mendapatkan uang dari program affiliate dari salah satu platform e-commerce.

Pihak kepolisian tak mengumbar berapa keuntungan yang diraup Rinaldi. Namun, satu tersangka lainnya, yaitu Ridho disebut telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari kegiatannya menjadi admin Telegram untuk channel video bajakan ini.

Di samping Telegram, Ridho juga mengaku ia menggunakan website untuk menyebarkan video yang telah dibajak. Situs web tersebut sudah dibuat sejak 2023 lalu.

Terkait penangkapan dua admin Telegram dan pembajak video OTT ini, Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita mengajak masyarakat untuk mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Salah satunya untuk tidak melakukan pelanggaran pidana ini (pembajakan konten berhak cipta) yang dapat merugikan orang lain," tegas Ambarita. 

Adapun penangkapan dua tersangka ini merupakan buntut dari laporan yang dilakukan tim Vidio kepada pihak Polda Jabar.

Menyoal pembajakan ini, SVP Legal and Anti Piracy Vidio, Gina Golda Pangaila mengatakan pihaknya akan terus mengawasi dan bekerja sama dengan para aparat untuk menghukum orang-orang yang membajak aneka konten yang tersiar di video, terutama untuk Vidio Original Series. 

"Vidio juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui piracy@vidio.com," imbuh Gina.

Baca juga: Kominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia, Ini Penyebabnya

Pembajakan video dari OTT masih marak

ilustrasi pembajakan ilustrasi pembajakan

Sebagai informasi, Vidio hanya satu dari sekian banyak platform OTT yang menjadi korban pembajakan ilegal di platform Telegram. Kabarnya, pembajakan video, film, serial TV, dan konten digital lainnya juga kini masih marak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com