Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ByteDance Dikabarkan PHK 450 Karyawan Shop Tokopedia

Kompas.com - 13/06/2024, 08:00 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Sumber Bloomberg

KOMPAS.com - Perusahaan induk TikTok, ByteDance, dilaporkan memangkas 450 karyawan unit bisnis e-commerce atau sebelumnya dikenal sebagai TikTok Shop di Indonesia.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini menandai pertama kalinya ByteDance memecat karyawan, khususnya setelah TikTok Shop dan Tokopedia merger pada Januari lalu.

Usai merger, TikTok Shop di Indonesia kemudian disebut Shop Tokopedia.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Berubah Nama Jadi Shop Tokopedia

PHK ini berdampak pada sekitar 9 persen karyawan dari total karyawan perusahaan. Namun menurut sumber dalam yang dikutip Bloomberg, jumlah akhirnya masih dalam pembahasan dengan mempertimbangkan perubahan kondisi.

Adapun jumlah total karyawan TikTok Shop di Indonesia setelah bergabung dengan Tokopedia diperkirakan sekitar 5.000 karyawan.

Pekerja yang terdampak PHK mencakup lintas divisi, mulai dari periklanan hingga operasional. Hal ini ditempuh guna memangkas duplikasi peran di internal perusahaan.

Sumber dalam perusahaan menyebutkan bahwa praktik PHK akan dimulai pada bulan ini. Namun pihak ByteDance menolak memberikan tanggapan terkait kabar PHK.

Indonesia sendiri merupakan pasar terbesar bagi TikTok Shop. Namun, unit marketplace ByteDance ini juga menghadapi persaingan yang begitu ketat dengan perusahaan sejenis lainnya seperti Shopee hingga Lazada.

Selain di Indonesia, ByteDance bulan lalu juga memangkas ratusan karyawan di divisi pemasaran dan operasi global. PHK ini ditempuh sebagai bagian dari perombakan bisnis yang dilakukan ByteDance di China, dihimpun KompasTekno dari Bloomberg, Kamis (13/6/2024).

Akuisisi Tokopedia Rp 23 Triliun

TikTok Shop semula beroperasi sebagai bagian dari aplikasi media sosial TikTok. Namun menyusul Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), TikTok Shop kemudian dilarang beroperasi di Indonesia pada September 2023.

Dalam beleid itu dijelaskan, media sosial tidak boleh berperan secara bersamaan sebagai e-commerce dan tidak boleh bertransaksi di dalam aplikasi.

Artinya, dengan aturan itu, jika TikTok ingin tetap memiliki bisnis dagangnya, yakni TikTok Shop, harus memiliki izin perusahaan resmi sebagai e-commerce.

Baca juga: Menteri Teten Sebut Aplikasi Temu Lebih Bahaya dari TikTok Shop

TikTok kemudian mengakuisisi Tokopedia untuk mengaktifkan kembali bisnis e-commerce-nya, tepat pada tanggal kembar 12.12 yang jatuh pada Selasa (12/12/2023).

Adapun proses akuisisi Tokopedia oleh TikTok rampung pada akhir Januari 2024. Perusahaan platform berbagi video pendek milik ByteDance ini menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 23,4 triliun (asumsi 1 dollar AS = Rp 15.609).

Investasi itu sebagai komitmen jangka panjang untuk berinvestasi mendukung operasional. Hal ini dilakukan tanpa dilusi lebih jauh terhadap kepemilikan GoTo di Tokopedia.

 

Catatan: Judul artikel ini telah disunting dari judul awal "ByteDance PHK 450 Karyawan TikTok di Indonesia Pasca-merger dengan Tokopedia". Judul telah disesuaikan berdasarkan informasi terbaru, di mana Tokopedia telah mengonfirmasi melakukan restrukturisasi pasca-merger dengan TikTok Shop (sekarang Shop Tokopedia). Imbasnya, sejumlah karyawan Shop Tokopedia harus dipangkas. Informasi selengkapnya bisa disimak di artikel "Tokopedia Buka Suara soal Kabar PHK 450 Karyawan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com