Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Jokowi, Bagaimana Kinerja Badan Ekonomi Kreatif?

Kompas.com - 20/10/2015, 15:02 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

Bekraf telah menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia dan Kemenkominfo untuk mempersiapkan sistem peringatan (Alert System) di berbagai situs yang menyediakan konten musik dan film bajakan.

Saat hendak mengunduh konten secara ilegal, pengguna akan "dikagetkan" dengan pemberitahuan pasal yang dilanggar beserta ancaman hukuman yang dikenai.

"Jadi kalau orang membajak, bukan situsnya yang ditutup. Tapi pengunduhnya akan diberi peringatan. Semua ISP (internet service provider) akan kita ajak kerja sama," kata Triawan.

Di bawah peringatan, bakal ada tautan ke alamat pengunduhan konten orisinal yang berbayar. Triawan menjamin harga konten orisinal akan dibuat terjangkau.

Hal ini adalah upaya Bekraf untuk memotivasi para musisi dan pembuat film. Ia ingin setiap karya anak bangsa dihargai.

Saat ini, kata Triawan, Alert System sedang dalam proses pengujian. Ia ingin sistem tersebut digodok sebaik mungkin agar implementasinya sesuai harapan.

4. Membentuk Satgas Pengaduan Pembajakan.

Selain Alert System, Bekraf juga akan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani pengaduan pembajakan.

Satgas ini nantinya bakal menerima pengaduan atas segala macam jenis pembajakan, baik secara offline maupun online dari para pemegang hak karya cipta.

Menurut Triawan, Satgas Pengaduan konten bajakan ini perlu dibuat oleh Bekraf karena kasus pembajakan merupakan delik aduan. Maksudnya, kasus pembajakan tidak bisa diproses polisi jika aduannya tak ada.

Dalam hal ini, Bekraf akan bekerja sama dengan asosiasi film, musik, serta fraksi-fraksi di DPR. "Satgas ini memantau delik pengaduan pembajakan supaya bisa ditindaklanjuti oleh polisi," ia menjelaskan.

5. Dana Rp 1 triliun untuk startup

Bekraf menargetkan dana Rp 1 triliun untuk modal usaha startup. Dana tersebut berbentuk pinjaman usaha tanpa agunan aset.

Mekanismenya diatur oleh Bekraf dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bekraf, kata Triawan, hanya bertindak sebagai "agen" yang mempermudah hubungan antara startup dan pemberi modal.

Sementara itu, OJK akan menjadi penghubung ide pelaku startup dengan insititusi bank yang memberi pinjaman.

Nantinya, bagi yang punya ide mengembangkan aplikasi, game, atau usaha kreatif lainnya, cukup menukarkan idenya itu dengan modal yang akan diberikan. Hak cipta tetap milik pencetusnya.

Mekanisme pengajuan ide hingga pencairan dana akan dibuat sesederhana mungkin. Triawan mengindikasikan, nantinya dibuat situs atau aplikasi sebagai wadah pengajuan ide.

Jadi, pencetus ide tak perlu repot-repot keluar rumah untuk melewati rentetan prosedur administratif lapangan. Ide-ide yang terkumpul akan diseleksi terlebih dahulu sebelum dinyatakan layak untuk mendapat pinjaman.

Semua wacana-wacana ini dijadwalkan mulai terealisasi pada 2016. Kita tunggu saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com