Kemenkominfo juga akan melakukan komunikasi dengan penyelenggara jasa akses internet di Indonesia agar situs yang dimaksud juga diblokir di tingkat ISP.
Baca: Telegram Diblokir di Indonesia, CEO Bilang Itu Aneh
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Noor Iza, sebelumnya sudah mengatakan bahwa ada perintah pemblokiran terhadap Telegram.
Rencananya pengumuman soal blokir tersebut akan dilakukan pada Senin (17/7/2017).
Dia tidak merinci alasan perintah pemblokiran tersebut. Namun diduga kuat pemblokiran dilakukan karena teroris kerap memakai Telegram sebagai sarana berkomunikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.