Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Kepala Biro Humas Kementrian Komunikasi dan Informasi Ferdinandus Setu juga mengatakan bahwa video tersebut adalah hoaks.
"Video situasi di dalam pesawat yang beredar itu termasuk hoaks," ujar Ferdinandus.
Baca juga: [HOAKS] Foto dan Video Detik-detik Terakhir Lion Air JT 610
Selain video, foto yang diklaim detik-detik terakhir pesawat Lion Air JT 610 sebelum mengalami kecelakaan juga tersebar. Dalam foto itu, beberapa penumpang tampak mengambil foto selfie saat mengenakan masker oksigen.
Fasilitas itu adalah fasilitas keselamatan di dalam kabin pesawat, yang hanya dikenakan saat pesawat mengalami keadaan darurat.
Sutopo kembali mengatakan bahwa foto tersebut tidak berasal dari penumpang Lion Air JT610, tetapi kondisi penumpang pesawat Sriwijaya Air saat mengalamai turbulensi beberapa waktu lalu.
Dua foto ini bukan penumpang pesawat JT 610. Jika anda menerima foto berikut dan mengatakan ini kondisi penumpang Lion Air sebelum jatuh. Itu semua bohong. Hoax. Foto ini kondisi penumpang pesawat Sriwijaya saat turbulensi beberapa waktu lalu. Semua penumpang dan pesawat selamat. pic.twitter.com/zLXNRKqzVd
— Sutopo Purwo Nugroho (@Sutopo_PN) 29 Oktober 2018
Konfrmasi itu juga ditegaskan oleh Ferdinandus.
"Foto selfie yang diduga korban di pesawat Lion Air JT 610 ini merupakan hoaks," ujar Ferdinandus dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno pada Senin (29/10/2018).
Ferdinandus menambahkan, saat ini Kemenkominfo tengah mencoba mencari tahu sumber unggahan tersebut melalui mesin pengais konten.
Imbauan Kominfo
Kominfo, dalam keterangan resminya, juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Segala infromasi yang tidak berasal dari pihak berwenang tidak diperkenankan untuk disebarluaskan.
Baca juga: Tips Mengenali Hoaks dari Facebook
Pun dengan foto-foto korban dari musibah tersebut, tidak dibenarkan untuk disebar di media sosial.
"Kami ingatkan kembali bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tulis Kemenkominfo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.