Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/07/2019, 13:21 WIB
Reska K. Nistanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com -Peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia menurut APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia) sudah masuk kategori yang meresahkan.

Menurut data APSI, sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia merupakan barang BM alias ilegal.
 
Ketua APSI, Hasan Aula menyebutkan bahwa sekitar 45 - 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen di antaranya adalah ponsel BM, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun.

Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp 22,5 Triliun. Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan dari pajak.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen + PPH 2,5 persen dari ponsel ilegal tersebut karena masuk lewat jalur non-resmi.

Baca juga: Jika Ponsel BM Diblokir, Pemerintah Diminta Permudah TKDN

“Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan Aula dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Selasa (9/7/2019).
 
Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel ilegal ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen.

Pemerintah sendiri melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kemenperin, Kemenkominfo, dan Kemendag sedang menggodok peraturan blokir ponsel BM dengan menggunakan IMEI (International Mobile Equipment Identification) yang melekat di setiap perangkat.

Rencananya, peraturan ini akan dikeluarkan pada 17 Agustus 2019 mendatang. IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Kode IMEI yang diterbitkan oleh GSMA terdiri dari 14 hingga 16 digit.

Pengguna bisa mengecek nomor IMEI dengan dial *#06#. Nomor IMEI ini bukan sekadar identifikasi perangkat untuk keperluan dagang, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.

Baca juga: Benarkah Ponsel BM Akan Diblokir Mulai Agustus?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com