Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/08/2019, 09:40 WIB
Oik Yusuf,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan blokir ponsel black market (BM) awalnya dikabarkan akan diteken oleh tiga kementerian terkait pada 17 Agustus 2019 dan mulai diberlakukan pada Februari 2020.

Namun, pembaruan terakhir menyebutkan penandatanganan akan dilakukan mengambil "momen 17 Agustus". Begitu juga untuk isi regulasi dan jadwal pemberlakuannya pun masih simpang siur.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jadwal penandatanganan aturan IMEI masih menunggu jadwal dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.

Dari penelusuran Kompas.com, Kominfo ternyata telah memiliki draft regulasi untuk mekanisme pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) berbasis IMEI yang rencananya akan diterapkan di Indonesia.

Keterangan di situs Kominfo menyebutkan Rancangan Peraturan Menteri Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler tersebut telah melalui konsultasi publik pada tanggal 2 Agustus hingga 6 Agustus lalu.

RPM disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/ atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/ atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk,” tulis Kominfo.

Regulasi dimaksud antara lain mengatur Sistem Basis Data IMEI Nasional, yakni sistem dan layanan yang mengolah data IMEI dari Siste Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari penyelenggara (operator telekomunikasi) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah 15 digit nomor identifikasi unik milik tiap perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk identifikasi perangkat tersebut saat tersambung ke jaringan seluler.

Halaman cek IMEI di situs Kemenperin.Kemenperin Halaman cek IMEI di situs Kemenperin.

Nomor IMEI ini dijadikan basis untuk melakukan pemblokiran perangkat ilegal (BM) oleh operator seluler.

Apabila nomor IMEI tidak terdaftar di sistem basis data karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir degan cara tidak bisa tersambung ke jaringan seluler.

Untuk mengetahui apakah nomor IMEI perangkat Anda terdaftar di sistem basis data pemerintah atau tidak, silakan tekan kombinasi nomor *#06# di phone dialler ponsel untuk memperoleh keterangan nomor IMEI terlebih dahulu.

Kemudian, masukkan nomor IMEI ke dalam kolom pengecekan di situs Kemenperin di tautan berikut.

Baca juga: APSI: Negara Rugi Rp 2,8 Triliun Per Tahun karena Ponsel BM

Isi RPM tentang pemblokiran ponsel BM

Dalam naskah RPM Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi, pasal 3 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib mengidentifikasi IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya.

Identifikasi dilakukan dengan membuat kumpulan data (data dump) yang berisi keterangan nomor IMEI, IMSI (nomor identitas di kartu SIM), MSISDN (nomor ponsel di kartu SIM), serta Radio Acces Technology (RAT) dan tanggal ketersambungannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com