Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi ke Penjual Jika Ponsel yang Dibeli Ternyata BM

Kompas.com - 16/04/2020, 13:00 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Aturan ini menjamin bahwa produsen atau importir harus sudah mendaftarkan dan memvalidasi nomor IMEI produk yang akan dijual ke konsumen.

Aturan kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang.

Baca juga: Mulai 18 April, Masyarakat Diminta Cek IMEI Sebelum Beli Ponsel

"Jadi konsumen bisa mengecek IMEI itu melalui website perindustrian, petugas pengawas juga bisa mengecek apakah IMEI ini benar-benar sudah valid dan terintegrasi," jelasnya.

Ojak mengatakan apabila masih ditemukan pedagang yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa surat perintah pelarangan perdagangan, dan apabila masih melanggar akan diancam pencabutan izin dagang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com