Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Ponsel BM atau Resmi, jika IMEI Tidak Terdaftar Jangan Khawatir

Kompas.com - 17/04/2020, 17:04 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Kemudian, setelah Anda mengetahui berapa nomor IMEI yang akan dicek, Anda dapat langsung membuka halaman imei.kemenperin.go.id pada browser Anda.

Lalu, masukkan nomor IMEI perangkat tadi ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan.

Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan perangkat yang Anda miliki telah didistribusikan lewat jalur resmi.

Bagaimana jika IMEI tidak terdaftar?

Apabila IMEI ponsel Anda belum terdaftar di situs Kemenperin, bisa jadi ponsel itu adalah perangkat black market (BM) yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.

Baca juga: Rangkuman Regulasi Blokir Ponsel BM lewat IMEI

Namun, jangan khawatir, pemerintah masih memberikan waktu "pemutihan" untuk ponsel-ponsel BM sebelum 18 April 2020. Artinya, masih ada waktu bagi Anda pemilik ponsel BM untuk memasukkan IMEI ponsel Anda ke daftar whitelist agar tidak diblokir.

Bagaimana caranya? Cukup dengan memasang kartu SIM aktif di ponsel yang IMEI-nya belum terdaftar tadi.

Ponsel BM yang terhubung dengan layanan semua operator seluler di Indonesia, sebelum 18 April 2020 atau hingga 17 April tengah malam nanti, masih bisa lolos dari pemblokiran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com