Hal itu termasuk barang-barang seperti perangkat seluler, seperti smartphone/handphone, komputer genggam, maupun tablet.
Sementara untuk kewenangan pembelokiran IMEI ponsel ilegal bukanlah bagian tugas dari Bea Cukai Batam, melainkan tugas dari Kementerian Perindustrian.
"Kewenangan pemblokiran perangkat seluler ilegal merupakan tugas dari Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai hanya sebatas pengawasannya saja," kata Sumarna melalui pesan singkat, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Mulai 18 April, Beli Ponsel dari Luar Negeri Wajib Daftar IMEI dan Bayar Pajak
Sumarna mengakui tugas dari Bea Cukai dalam penanganan ponsel ilegal di Batam adalah untuk membantu Kementerian Perindustrian dalam proses registrasi saja.
Sebab ponsel dari luar negeri yang dibawa masuk Batam secara hand carry, wajib diregistrasi melaui Bea Cukai, selanjutnya Bea Cukai menginformasikan ke Kementerian Perindustrian.
“Selanjutnya Bea Cukai melakukan penindakan dan pencegahan dalam hal kedapatan barang-barang tersebut yang dimasukkan atau dikeluarkan secara ilegal ke dan dari Batam,” pungkas Sumarna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.