Tantangan internasional
Pendapat Heychael setali tiga uang dengan Riant Nugroho, pengamat kebijakan publik. Riant berpendapat jika gugatan RCTI dan iNews dikabulkan MK, Indonesia akan dikucilkan di mata internasional.
Selain itu, perubahan UU Penyiaran juga hanya akan berdampak positif bagi pelaku bisnis penyiaran. Sementara diketahui platform digital kini juga menjadi instrumen ekspansi global dari sebuah negara.
Misalnya saja Amerika Serikat yang memiliki Google dan Facebook, serta China yang memiliki Tencent.
"Jika (perubahan UU) dieksekusi, Indonesia akan menghadapi tantangan internasional. Karena yang dihadapi bukanlah Google atau Facebook saja, tetapi pihak yang ada di balik mereka," kata Riant kepada KompasTekno, Jumat (28/8/2020).
Permintaan perubahan UU Penyiaran juga membuat regulasi tersebut menjadi terlihat kadaluwarsa secara peradaban.
"Apabila direspons, kebijakan kita akan jadi usang. Pemerintah bisa dianggap membuat kebijakan yang diatur oleh vendor," pungkas Riant.
KPI mendukung
Berseberangan dengan Heychael dan Riant, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis justru menyambut baik gugatan ini.
Baca juga: Kominfo: KPI Tak Bisa Awasi YouTube dan Netflix
Andre menolak anggapan bahwa adanya perubahan regulasi penyiaran bakal melemahkan industri.
Justru menurut Andre, regulasi berfungsi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Dia mencontohkan, sebelum ada UU Penyiaran, jumlah stasiun televisi di Indonesia hanya tiga atau empat saja.
Namun setelah terbit UU Penyiaran, kini ada 1.106 saluran televisi dan 2.107 radio. Televisi Indonesia juga memuat minimal 60 persen konten dalam negeri.
"Coba bayangkan kalau nanti televisi kontennya 100 persen asing saja karena tidak ada regulasi, enggak bisa diawasin," kata Andre.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.