Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Awal Penertiban SMS Penawaran dari Operator Seluler

Kompas.com - 22/09/2020, 19:23 WIB

David memberikan beberapa usulan regulasi, salah satunya adalah menyediakan opsi opt in dan opt out. Apabila pengguna memilih opsi opt out atau membatalkan persetujuan, maka operator atau pihak ketiga yang bekerja sama tidak boleh mengirimkan SMS penawaran.

Jika pengguna mengizinkan SMS penawaran, KKI mengusulkan agar diatur jenis promosi yang diinginkan.

"SMS-SMS penawaran jenis apa yang diinginkan misalnya makanan, ya hanya promosi makanan (yang dikirim) jangan semua dibanjiri," kata David.

KKI juga meminta agar ada pengaturan waktu penerimaan SMS antara 08.00-18.00, seperti yang sudah diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). David juga berharap tidak ada kartu prabayar yang dijual dengan bundling berisi SMS penawaran.

Baca juga: Layanan Iklan Digital Telkomsel Diklaim Tidak Mengganggu

Tidak hanya SMS penawaran, David juga berharap BRTI mengatur regulasi terkait aduan SMS penipuan. David mengatakan operator seluler wajib membuat sarana pengaduan yang cepat karena penipuan melalui SMS terjadi cukup banyak dan cepat.

Menurut David, jalur aduan yang tersedia harus lebih dari satu. Selain melalui e-mail, aplikasi, dan media sosial juga bisa lewat layanan call center.

"Jadi harus ada pusat pengaduan yang cepat dan responsif jangan seperti yang sekarang yang responsnya lamban," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com