KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masuk dalam daftar lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo.
Keputusan pembubaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.
Dalam Perpres itu disebutkan ada sebanyak 10 lembaga yang dibubarkan guna meningkatkan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, salah satunya adalah BRTI.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/11/2020).
BRTI sendiri menjalankan fungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. BRTI dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca juga: Marak SMS Penawaran Operator, BRTI Didesak Bikin Regulasi
Fungsi kerja BRTI meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, hingga pengembangan infrastruktur penyiaran.
BRTI juga melakukan pengawasan terhadap persaiangan usaha penyelenggara jaringan, serta penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi
Adapun semua fungsi dan pelaksanaan tugas dari sepuluh lembaga tersebut akan dikembalikan ke kementerian terkait.
Proses pengalihan akan memakan waktu paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan. Pendanaan proses pengalihan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proses pengalihan fungsi tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Cegah Jual Beli Data Pribadi, BRTI Perketat Registrasi SIM Prabayar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.