Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Larang 8 Aplikasi China di AS, Termasuk AliPay dan WeChat

Kompas.com - 06/01/2021, 14:04 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber REUTERS

KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump baru-baru ini memberikan perintah eksekutif terkait larangan penggunaan aplikasi pembayaran asal China, AliPay dan WeChat Pay.

Keduanya masing-masing adalah perusahaan milik raksasa teknologi China, Alibaba dan Tencent.

Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Selasa (5/1/2021) itu juga melarang adanya penggunaan maupun transaksi enam aplikasi lainnya yang berasal dari China di AS, sehingga totalnya menjadi delapan aplikasi.

Baca juga: Apakah Blokir Huawei Bakal Dicabut Setelah Trump Lengser?

Adapun keenam aplikasi selain AliPay dan WeChat adalah CamScanner, QQ Wallet, SHAREit, Tencent QQ, VMate, dan WPS Office, serta aplikasi milik anak perusahaan mereka.

Menurut seorang pejabat AS yang tidak mau disebutkan namanya, perintah larangan ini merupakan langkah untuk melindungi warga AS dari ancaman pengambilan data sensitif pengguna oleh aplikasi asal China.

Pejabat AS itu melanjutkan, aplikasi-aplikasi tersebut diyakini dapat mengakses dan menghimpun banyak data pengguna warga AS, termasuk melacak lokasi hingga informasi pribadi yang sensitif.

"Amerika Serikat harus mengambil tindakan agresif terhadap mereka yang mengembangkan atau mengontrol aplikasi perangkat lunak yang terhubung ke China demi melindungi keamanan nasional kami," kata pejabat AS tersebut kepada Reuters, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Rabu (6/1/2021).

Perintah eksekutif yang ditujukan langsung kepada Departemen Perdagangan AS itu harus segera dilaksanakan dalam tenggat waktu 45 hari sejak perintah diberikan.

Namun, pejabat AS mengatakan perintah tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait sebelum 20 Januari 2021, hari ketika Trump resmi lengser dari jabatannya.

Departemen Perdagangan akan segera melarang penggunaan delapan aplikasi tersebut dengan mulai melarang pengunduhan aplikasi tersebut oleh pengguna baru, baik di Apple store maupun Google store.

Baca juga: China Minta Perusahaan Milik Jack Ma Fokus ke Bisnis Pembayaran Online Saja

Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross menunjukkan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Presiden AS ke-45 itu. "Saya mendukung komitmen Trump untuk melindungi privasi dan keamanan orang Amerika dari ancaman yang ditimbulkan oleh Partai Komunis China," kata Ross dalam sebuah pernyataan terpisah.

Baik Kedutaan Besar China di Washington maupun pihak resmi dari delapan aplikasi tersebut belum memberikan komentar terkait perintah eksekutif pelarangan penggunaan aplikasi ini.

Bukan larangan yang pertama

Pelarangan aplikasi asal China oleh pemerintahan Trump ini bukanlah yang pertama. Pada Agustus 2020 lalu, Trump juga pernah mengeluarkan executive order (perintah eksekutif) untuk memblokir aplikasi TikTok dan WeChat di AS.

Alasannya pun serupa seperti larangan delapan aplikasi asal China kali ini. Untuk TikTok sendiri, aplikasi video musik yang dimiliki ByteDance itu dianggap mengancam keamanan nasional Amerika Serikat karena diduga meneruskan informasi ke pemerintah China.

Baca juga: Masuk Daftar Hitam AS, Bagaimana Nasib Drone Buatan DJI?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com