Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Pajak Baru, Pulsa Telepon dan Kartu SIM Perdana Naik Harga?

Kompas.com - 30/01/2021, 15:02 WIB
|
Editor Oik Yusuf

KOMPAS.com - Pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru tentang penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Regulasi itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang akan mulai berlaku pada Senin, 1 Februari mendatang.

Pasal 2 di dalamnya mengatakan PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Baca juga: Rekening Dibobol Lewat Kartu SIM, Kominfo Buka Suara soal RUU PDP

Salah satu wacana yang beredar di masyarakat terkait peraturan baru tersebut adalah harga pulsa telepon dan kartu SIM perdana akan mengalami kenaikan. Benarkah demikian?

Menteri keuangan Sri Mulyani memberikan klarifikasi melalui sebuah posting yang diunggah di akun Instagram miliknya, Sabtu (30/1/2021). Dia menegaskan bahwa ketentuan dimaksud tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, atau voucher.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/ kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak afa pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher," tulisnya.

Alih-alih menerapkan pajak baru, Sri Mulyani menjelaskkan bahwa ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/ kartu perdana, token listrik, dan voucher, serta untuk memberikan kepastian hukum.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak lewat siaran pers yang diterima oleh KompasTekno.

Untuk pulsa dan kartu perdana,  pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani kepada YouTuber: Jangan Lupa Bayar Pajak

Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

WhatsApp Tidak Dapat Membuka Kamera, Begini 2 Cara Mengatasinya

WhatsApp Tidak Dapat Membuka Kamera, Begini 2 Cara Mengatasinya

Software
Mengenal BTS yang Jadi Infrastruktur Penting untuk Telekomunikasi

Mengenal BTS yang Jadi Infrastruktur Penting untuk Telekomunikasi

Hardware
Cara Melihat Profil LinkedIn Seseorang Tanpa Diketahui

Cara Melihat Profil LinkedIn Seseorang Tanpa Diketahui

Software
Riset Canalys: Samsung Galaxy S23 Ultra HP Android Terpopuler di Dunia

Riset Canalys: Samsung Galaxy S23 Ultra HP Android Terpopuler di Dunia

e-Business
Spesifikasi dan Harga Redmi Note 12 Pro 4G di Indonesia

Spesifikasi dan Harga Redmi Note 12 Pro 4G di Indonesia

Gadget
Motorola Moto G Stylus 5G 2023 Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1

Motorola Moto G Stylus 5G 2023 Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1

Gadget
Arti Kata “Gamon” yang Sering Muncul di Twitter dan Tiktok

Arti Kata “Gamon” yang Sering Muncul di Twitter dan Tiktok

Internet
Asus Zenbook S13 OLED Resmi di Indonesia, Diklaim Laptop Tertipis di Dunia

Asus Zenbook S13 OLED Resmi di Indonesia, Diklaim Laptop Tertipis di Dunia

Hardware
Nvidia Jadi Perusahaan Bernilai 1 Triliun Dollar AS, Ikuti Apple, Microsoft, dkk

Nvidia Jadi Perusahaan Bernilai 1 Triliun Dollar AS, Ikuti Apple, Microsoft, dkk

e-Business
Xiaomi Redmi Note 12 Pro 4G Dijual di Indonesia, Harga Mulai Rp 3,5 Juta

Xiaomi Redmi Note 12 Pro 4G Dijual di Indonesia, Harga Mulai Rp 3,5 Juta

Gadget
Pakai ChatGPT untuk Tangani Kasus Hukum, Pengacara Ini Malah Terancam Sanksi

Pakai ChatGPT untuk Tangani Kasus Hukum, Pengacara Ini Malah Terancam Sanksi

Internet
5 Aplikasi AI Art Generator buat Bikin Gambar dari Teks, Ada Canva dan Midjourney

5 Aplikasi AI Art Generator buat Bikin Gambar dari Teks, Ada Canva dan Midjourney

Software
Resmi, Satu Akun WhatsApp Bisa Dipakai di 4 iPhone Sekaligus

Resmi, Satu Akun WhatsApp Bisa Dipakai di 4 iPhone Sekaligus

Software
Daftar Game Baru yang Dirilis Juni 2023, Ada Street Fighter 6 dan Final Fantasy XVI

Daftar Game Baru yang Dirilis Juni 2023, Ada Street Fighter 6 dan Final Fantasy XVI

Game
Waspada E-mail Pengumuman Palsu Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Ciri-cirinya

Waspada E-mail Pengumuman Palsu Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Ciri-cirinya

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com