KOMPAS.com - Pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru tentang penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Regulasi itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang akan mulai berlaku pada Senin, 1 Februari mendatang.
Pasal 2 di dalamnya mengatakan PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
Baca juga: Rekening Dibobol Lewat Kartu SIM, Kominfo Buka Suara soal RUU PDP
Salah satu wacana yang beredar di masyarakat terkait peraturan baru tersebut adalah harga pulsa telepon dan kartu SIM perdana akan mengalami kenaikan. Benarkah demikian?
Menteri keuangan Sri Mulyani memberikan klarifikasi melalui sebuah posting yang diunggah di akun Instagram miliknya, Sabtu (30/1/2021). Dia menegaskan bahwa ketentuan dimaksud tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, atau voucher.
View this post on Instagram
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/ kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak afa pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher," tulisnya.
Alih-alih menerapkan pajak baru, Sri Mulyani menjelaskkan bahwa ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/ kartu perdana, token listrik, dan voucher, serta untuk memberikan kepastian hukum.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak lewat siaran pers yang diterima oleh KompasTekno.
Untuk pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani kepada YouTuber: Jangan Lupa Bayar Pajak
Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.