Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TEKNO] Internet Tercepat, Pre-order Starlink, hingga Warnet Jadi Tambang Bitcoin

Kompas.com - 20/02/2021, 14:16 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Kok bisa?

Ternyata, pemerintah Australia rencananya bakal mengesahkan undang-udang (UU) baru bernama News Media Bargaining Code Law.

Baca juga: Warga Australia Tak Bisa Lagi Baca Berita dari Facebook

Ilustrasi Google, Google Search, mesin pencarianShutterstock Ilustrasi Google, Google Search, mesin pencarian
Ini UU tentang apa sih?

Undang-undang itu nantinya bakal mewajibkan perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook untuk membayar komisi kepada perusahan media lokal Australia, untuk setiap artikel berita yang muncul di cuplikan (snippet) dan tautan Google Search.

Soalnya, pemerintah Australia ini menilai, industri media lokal Australia kehilangan pendapatan iklan gara-gara Google dan Facebook.

Nah, Google dan Facebook ini menolak aturan tersebut. Mereka gak mau aturan itu disahkan. Alasannya karena, menurut mereka, UU itu bisa menjadi preseden global.

Khusus Google, dia bilang UU itu bakal mendatangkan risiko keuangan dan operasional perusahaannya.

Jadi, mesin pencarian raksasa ini ngajuin dua opsi ke pemerintah Australia, yaitu opsi agar pemerintah Australia merevisi UU tersebut atau terpaksa Google yang angkat kaki dari Australia.

Kalau Facebook, dia lebih memilih untuk memblokir konten berita secara keseluruhan di platformnya untuk warga Australia.

Terus dampaknya ke kita apa?

Selain warga Australia yang nggak bisa lagi baca berita di Facebook, pengguna Facebook di luar Australia juga nggak akan bisa melihat postingan berita asal Australia atau membagikan berita yang berasal dari negara tersebut di Facebook. Begituuu..

Masih soal UU nih, tapi kali ini beritanya datang dari dalam negeri.

Wacana revisi pasal karet UU ITE

Kenapa sih kok UU ITE jadi ramai lagi?

Jadi awal mulanya itu gara-gara Presiden Joko Widodo menyinggung soal wacana revisi UU ITE ini saat rapat terbatas, Senin (15/2/2021).

Bapak Presiden bilang, ia bisa meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU ITE, apabila implementasinya dirasa tidak adil.

Selain itu, Pak Jokowi juga bilang, ia bisa meminta DPR untuk melakukan revisi dan menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut.

Seperti yang diketahui, sejak kemunculannya, UU ITE memang kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Alasannya, beberapa butir dalam undang-undang tersebut dianggap membatasi kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapatnnya di ruang maya.

Pasal mana tuh?

Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud itu pasal 27 ayat 3 tentang defamasi.

Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis. Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak polisi dan pemerintah.

Ada pasal bermasalah lainnya?

Ada banget. Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mengungkapkan ada delapan pasal bermasalah lainnya dalam UU ITE.

Mau tau apa saja pasal-pasal tersebut? Baca selengkapnya di artikel 9 "Pasal Karet" dalam UU ITE yang Perlu Direvisi.

Udah segitu aja soal UU ITE? Enggak dong. Gara-gara wacana revisi UU ITE ini, Kepolisian RI juga malah ingin segera mengaktifkan polisi virtual atau polisi di dunia maya.

Baca juga: Polemik Pasal Karet UU ITE, dari Permintaan Jokowi hingga Desakan Revisi

Wait... Buat apa polisi di dunia maya?

Kata Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, polisi virtual ini dibuat buat memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial, jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE.

Selain mengedukasi, polisi virtual ini juga bakal bisa menegur dan ngasih tahu netizen apa yang sebaiknya dilakukan.

Polisi virtual ini isinya siapa aja?

Kalau kata Pak Kapolri sih, pihaknya ingin kerja sama dengan Kominfo, pegiat media sosial, dan influencer.

Ilustrasi Aplikasi Clubhousepcmag.com Ilustrasi Aplikasi Clubhouse
Soal apa lagi?

Clubhouse! Kalian pasti udah sering melihat nama Clubhouse ini berseliweran di timeline media sosial kalian.

Gak heran, karena Clubhouse belakangan ini menjadi topik terhangat di KompasTekno, bahkan di jagat maya.

Aplikasi apalagi ini?

Clubhouse itu merupakan sebuah media sosial berbasis audio. Aplikasi buatan paul davidson dan Rohona Seth baru aja dirilis pada Maret 2020 lalu.

Clubhouse ini mirip dengan Podcast. Bedanya, di Clubhouse, pengguna bisa diskusi atau ngobrol dengan pengguna lainnya secara langsung (real-time).

Deretan orang-orang terkenal, dari dalam maupun luar negeri, juga sudah banyak, lho, yang bikin acara diskusi atau ngobrol-ngobrol santai di aplikasi Clubhouse ini.

Baca juga: Apa Itu Clubhouse, Medsos Baru yang Dipopulerkan Elon Musk

Mau ikutan gabung? 

Eits, tidak semudah itu Fergusooo! Ada lima fakta penting yang harus kalian ketahui sebelum mencoba bergabung di Clubhouse.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com