Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Mengapa Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video Dianggap Ilegal

Kompas.com - 26/02/2021, 14:21 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Setelah membayar biaya keanggotaan, para penggunanya hanya perlu mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.

Kemudian, apa yang mereka kerjakan wajib di-screenshot, untuk mendapatkan keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.

Snack Video

Aplikasi yang juga terindikasi menggunakan skema permainan uang ialah Snack Video. Snack video diduga menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.

Baca juga: OJK Nyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal

Snack Video menjadi aplikasi paling baru yang dinyatakan OJK sebagai aplikasi ilegal. Snack Video belum diblokir oleh Kominfo.

"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Antaranews Sultra, Kamis (25/2/2021).

Empat hal yang harus diperhatikan

Karena semakin banyak aplikasi yang terindikasi melakukan permainan uang bermunculan, Fredly meminta masyarakat agar lebih waspada. Pasalnya, aplikasi seperti ini hanya menjual membership, bukan kepemilikan benda atau properti untuk investasi.

Oleh karena itu, Fredly mengimbau para pengguna agar memperhatikan empat hal.

Pertama adalah memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Keempat, menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," pungkasnya.

Baca juga: TikTok Bakal Terjun ke Bisnis E-commerce di Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com