KOMPAS.com - Aplikasi media sosial TikTok lagi-lagi terseret masalah hukum. Kali ini, tuntutan dilayangkan mantan komisioner anak-anak Inggris, Anne Longfield.
Kuasa hukum penggugat menduga TikTok mengambil informasi pribadi pengguna anak-anak. Tuntutan tersebut diajukan atas nama seluruh anak-anak yang menggunakan TikTok sejak 25 Mei 2018 lalu, terlepas apakah mereka memiliki akun dan mengatur privasinya atau tidak.
Adapun informasi yang diduga diambil, mencakup nomor telepon, video, data lokasi akurat, dan data biometrik.
Baca juga: Sama-sama Buatan ByteDance, Ini Bedanya Helo dan TikTok
Semua data itu disebut diambil tanpa peringatan yang mencukupi, tanpa transparansi, tanpa persetujuan yang diperlukan sesuai aturan undang-undang, atau tanpa sepengatahuan orang tua tentang pemanfaatan data tersebut.
Dilaporkan Sky News, tuntutan tersebut mengupayakan kompensasi bagi jutaan anak yang terdampak pencurian data. Apabila tuntutan berhasil, maka anak-anak yang terdampak berpeluang mendapatkan kompensasi uang ribuan poundsterling.
Dirangkum KompasTekno dari BBC, Kamis (22/4/2021), perwakilan TikTok menyebut tuntutan itu tidak berdasar dan akan menentangnya. Pihak TikTok juga menyampaikan bahwa privasi dan keamanan adalah prioritas utama perusahaan.
TikTok berdalih mereka memiliki kebijakan, proses, dan teknologi yang kuat untuk membantu melindungi semua pengguna, termasuk pengguna remaja.
"Kami yakin klaim tersebut kurang tepat dan akan menentang dengan sekuat tenaga," kata perwakilan TikTok.
Longfield mengatakan, dirinya fokus pada pengguna anak-anak TikTok karena dinilai memiliki kebijakan pengumpulan data yang "berlebihan" dibanding platform media sosial lainnya.
Baca juga: Jumlah Pengguna Aktif Bulanan TikTok Terungkap
"TikTok adalah media sosial yang sangat populer yang telah membantu anak-anak tetap terhubung dengan teman-teman mereka selama tahun yang berat. Tapi sebenarnya, di balik lagu-lagu yang ceria, tantangan tarian, dan tren lip-sync, ada sesuatu yang lebih dari buruk," jelas Lonngfield.
Lebih lanjut, menurut Longfield, TikTok adalah layanan pengepul data berkedok jejaring sosial yang "sengaja" dan berhasil menipu orang tua. Menurutnya, orang tua berhak mengetahui informasi pribadi apa saja yang dikumpulkan TikTok.
Tom Sothwell, selaku penguasa hukum Longfield dari firma hukum Scott and Scott meyakini bahwa praktik pengumpulan data yang dilakukan TikTok masuk pelanggaran berat hukum perlindungan data Inggris dan Uni Eropa.
"Pendapatan TikTok dan ByteDance (induk TikTok) dibangun berdasarkan informasi pribadi penggunanya, termasuk anak-anak," kata Southwell.
Baca juga: KPAI Minta Tik Tok Ikut Melindungi Anak-anak
"Mengambil keuntungan dari informasi ini tanpa memenuhi kewajiban hukum dan kewajiban moral untuk melindungi anak-anak secara online, tidak dapat diterima," imbuhnya.
Ini bukan pertama kalinya TikTok dituntut atas dugaan pengumpulan data pribadi.
Pada 2019 lalu, Komisi Perdagangan AS (FTC) mendenda TikTok 5,7 juta dollar AS atau sekitar Rp 82,8 miliar, karena dianggap tidak mampu mengelola data anak-anak. Di Korea Selatan, TikTok juga didenda dengan kasus serupa.
Seperti di banyak negara lainnya, aplikasi TikTok juga populer di kalangan anak-anak di Inggris.
Menurut laporan Ofcom, 44 persen anak berusia 8-12 tahun di Inggris menggunakan TikTok, walaupun kebijakan aplikasi melarang anak di bawah 13 tahun untuk membuat akun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.